Kairo (Antara Megapolitan) - Seorang pembunuh warga negara Indonesia (WNI) berstatus terpidana mati yang berasal dari Pakistan Amal Jan Haj menjalani eksekusi mati dengan cara dpancung di Arab Saudi.
"Terpidana Amal Jan Haj dieksekusi mati pada Rabu (28/10). Kami menyaksikannya dalam jarak 15 meter," kata Ketua Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Chairil Anhar Siregar, Kamis.
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis mati terhadap warga negara Pakistan itu pada 10 Juli 2014, karena terbukti secara sah membunuh dua WNI pasangan suami istri, Bambang Sugianto Bin Hadi Karmo dan Surati Widiastuti Binti Kasdu Kar.
Sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi, eksekusi mati dapat dijalankan bila ahli waris korban tidak dapat memaafkan terpidana.
Chairil menjelaskan, menjelang eksekusi, ahli waris sempat ditanya apakah memaafkan terpidana atau tidak. Ahli waris korban yang diwakili dua staf KBRI Riyadh, Bilal Fatahillah dan Fariz Hermawan, secara tegas menjawab "tidak".
Menurut dia, proses eksekusi mati itu berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Proses pancung itu diawali konsultan hukum KBRI diminta mengidentifikasi terpidana yang berada di dalam mobil tahanan.
Setelah mendapat kepastian identitas pelaku, mobil dipindahkan ke tengah lapangan dan pelaku dikeluarkan. Setelah dipancung, jenazah kemudian dimasukkan ke ambulans dan dibawa ke Pemakaman Mansouriyah untuk dimakamkan.
Usai eksekusi, Tim Perlindungan WNI atas nama KBRI Riyadh tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang diwakili para pejabat Kantor Gubernur Riyadh dan eksekutor yang melaksanakan eksekusi sesuai permintaan ahli waris korban.
"Ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, khususnya bagi para WNI yang tinggal di Arab Saudi, agar tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melanggarnya," jelas Chairil.