dprd-bekasi-usulkan-perda-pemukiman-klasterBekasi, 16/5 (ANTARA) - DPRD Kota Bekasi Jawa Barat mengusulkan pemberlakuan peraturan daerah yang mengatur tentang bisnis pemukiman berkonsep klaster.
"Saat ini permohonan izin pendirian perumahan `cluster` di Kota Bekasi sedang marak sehingga perlu ada aturan khusus," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, perda tersebut harus dapat membedakan izin perumahan "cluster" dengan perumahan pada umumnya melalui pertimbangan jumlah unit bangunan secara minimal.
"Kewajiban pengembang akan dibedakan, sama seperti perumahan horizintal dan vertikal yang aat ini berlaku," kata politisi PKS itu.
Rumus dari pemberlakuan perda tersebut akan dilatarbelakangi jumlah lahan dan bangunan yang terpakai untuk pemukiman. Termasuk di antaranya pembagian lahan fasilitas umum/sosial.
"Harapannya, perda tersebut bisa mengatur agar perumahan `cluster` di bawah 5.000 meter dapat tertata rapih dan indah," katanya.
Dikatakan Ariyanto, kehadiran perda pemukiman "cluster" penting dilakukan mengingat keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di wilayah setempat.
"Kita khawatir perumahan `cluster` akan merambah sisa lahan RTH. Makin banyak RTH yang berkurang," katanya.
Menurut dia, pembangunan rumah-rumah "cluster" di kawasan setempat kerap memanfaatkan lahan-lahan minim di sejumlah kawasan strategis. Bahkan merambah hingga ke tengah-tengah pemukiman penduduk yang sudah ada.
"Karakter pengembangan kawasannya selalu memanfaatkan lahan yang minim. Bahkan hanya dengan lima banguan saja bisa dikatakan sebagai cluster. Hal ini terjadi akibat minimnya aturan," katanya.
Andi F
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.