Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dalam kasus Harun Masiku.
“Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga daluwarsa 16 tahun lagi?” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Rabu.
Masa daluwarsa dalam tindak pidana perkara korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.
Baca juga: Kejari Karawang tingkatkan status perkara dugaan korupsi di kampus Unsika
Pertanyaan tersebut merupakan tanggapan Boyamin atas ucapan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).
Melalui jumpa pers tersebut, Karyoto menyatakan bahwa KPK telah mengetahui posisi Harun Masiku. Namun, akibat pandemi dan lokasi Harun yang berada di luar negeri, KPK menjadi terkendala untuk melakukan penangkapan.
“Itu hanya retorika yang tidak jelas apa maunya. Seperti tidak niat menangkap,” ucapnya.
Baca juga: Kejari Karawang tetapkan mantan pejabat Distan tersangka kasus korupsi DAK
Boyamin menambahkan, MAKI sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Harun Masiku telah meninggal sebagai wujud sindiran kepada KPK yang kurang agresif dalam menindak kasus Harun Masiku.
Bahkan, ia juga menduga terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk menerbitkan ‘red notice’ Harun Masiku, sehingga kasus Harun Masiku dikategorikan sebagai kasus yang tidak serius.
“Katanya kan melibatkan Interpol. Tetapi nyatanya nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol,” tutur Boyamin.
Baca juga: MAKI ajukan praperadilan terhadap KPK dalam kasus Djoko Tjandra
Pada pemberitaan sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Amur Chandra menyatakan bahwa alasan nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol diakibatkan oleh keinginan penyidik KPK dan kepolisian untuk mempercepat proses pencekalan Harun Masiku.
Amur mengatakan, terdapat prosedur yang lebih panjang apabila menginginkan nama Harun Masiku dipublikasi di web Interpol. Menjalani prosedur tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pencekalan.
Selain itu, penyidik juga ingin ada kerahasiaan guna menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
MAKI: KPK harus tegas dalam kasus Harun Masiku
Rabu, 25 Agustus 2021 12:16 WIB