Karawang, (Antara Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, meminta Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melaporkan puluhan pegawai negeri sipil yang diduga menggalang dukungan untuk salah satu pasangan calon pada Pemilihan Umum Kepala Daerah.
"Lebih baik kasus dugaan puluhan PNS yang berpolitik praktis itu dilaporkan ke Panwaslu, agar bisa diproses," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat Syarif Hidayat, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, Panwaslu Karawang tidak bisa memproses berbagai jenis dugaan pelanggaran atau kecurangan Pilkada jika tidak ada yang melapor.
Atas hal tersebut, perlu dilaporkan secara resmi terkait adanya pertemuan puluhan PNS yang menggalang dukungan untuk salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.
"Silakan laporkan saja secara resmi ke Panwaslu, agar bisa ditindak lanjuti. Kalau tidak ada laporan, kita sulit bergerak," katanya Syarif.
Sementara itu, pertemuan rahasia puluhan PNS di kantor PDAM terjadi beberapa hari lalu, untuk menggalang dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati sempat mendapat reaksi keras Pelaksana Tugas Bupati Cellica Nurrachadiana.
Ia meminta agar para PNS tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan penggalangan dukungan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Karawang, 9 Desember 2015.
Cellica yang juga sebagai calon bupati atau calon petahana pada Pilkada Karawang menyatakan, agar pertemuan puluhan PNS di kantor PDAM setempat yang menggalang dukungan salah satu pasangan calon bupati tidak boleh terulang.
Ia mengaku tidak akan menegur para PNS lingkungan Pemkab Karawang yang hadir dalam pertemuan penggalangan dukungan terhadap pasangan calon Saan Mustofa/Iman Sumantri.
"PNS itu sudah dewasa dan mereka sudah mengetahui hak dan kewajibannya. Jadi saya tidak menegur mereka. Kami akan menyelesaikannya," kata dia.
Panwaslu Karawang: Laporkan Puluhan PNS Galang Dukungan
Minggu, 13 September 2015 19:58 WIB
Silakan laporkan saja secara resmi ke Panwaslu, agar bisa ditindak lanjuti.