Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI megapresiasi dan mendukung upaya Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga untuk memberi ruang terhadap kegiatan perdagangan Cryptocurrency yang sedang marak di masyrakat.
"Salah satunya dengan menghadirkan Bursa Crypto Indonesia untuk menata dan melembagakan transaksi perdagangan mata uang Kripto di Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi berbasis teknologi Blockchain," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: BPKN minta Facebook jelaskan ke publik soal adanya peretasan
Ia mengatakan tentunya dengan teknologi Blockchain, kita berharap ada diversifikasi instrumen investasi sekaligus mendorong literasi digital di Indonesia. Cryptocurency merupakan salah satu jawaban perkembangan peradaban manusia yang semakin tercerahkan.
Sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bursa crypto akan diluncurkan beberapa tahapan pendirian bursa sudah selesai.
Jerry mengatakan banyak yang harus dipersiapkan, jadi jelas ingin cepat mengingat perkembangan yang demikian pesat, tapi tentu harus ada persiapan yang matang supaya tujuan pendirian bursa tercapai.
Baca juga: BPKN komitmen jalankan reformasi birokrasi
Menurut Jerry tujuan pendirian bursa adalah menjamin perlindungan bagi pelaku, memberikan kepastian hukum dan jaminan transaksi yang lebih jelas.
Untuk itu bursa yang akan berdiri nanti diharapkan punya kepasitas yang bagus untuk mewadahi kepentingan seluruh pengguna dan stakeholder sekaligus menangkap perkembangan dunia crypto sendiri.
Baca juga: BPKN: Percepatan pemulihan ekonomi nasional dorong kepercayaan konsumen
Penggunaan crypto makin beragam. Namun di Indonesia cryptocurrency masih dianggap sebagai komoditi dan tidak bisa digunakan sebagai mata uang atau transaksi. Indonesia hanya mengenai rupiah sebagai mata uang sah untuk pembayaran.
BPKN RI apresiasi dan dukung Wamendag terkait Cryptocurrency
Kamis, 20 Mei 2021 16:46 WIB
Salah satunya dengan menghadirkan Bursa Crypto Indonesia untuk menata dan melembagakan transaksi perdagangan mata uang Kripto di Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi berbasis teknologi Blockchain.