Subang, Jabar (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polsek Pamanukan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat memberi sanksi kepada puluhan warga yang tidak memakai masker dalam operasi yustisi penindakan penertiban disiplin protokol kesehatan.
"Dalam operasi ini kita menemukan 70 orang yang tidak pakai masker. Setelah diberikan edukasi dan diberi teguran sosial, semua pelanggar diberi masker gratis," kata Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan di Subang, Rabu.
Baca juga: Polres Subang gelar operasi yustisi serentak penegakan protokol kesehatan
Baca juga: Kampanyekan protokol kesehatan, Polres Subang libatkan komunitas motor
Ia mengatakan, kegiatan ini digelar atas arahan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto serta dalam rangka upaya menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Ops Aman Nusa II 2020 Dalam Penanganan COVID-19.
Dikatakannya, sasaran dalam operasi tersebut di antaranya masyarakat yang berada di luar rumah tapi tidak memakai masker atau mereka yang mengesampingkan protokol kesehatan.
Menurut dia, dalam Operasi Yustisi Penindakan Penertiban Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan kepada semua masyarakat.
Baca juga: Sanksi sosial dikenakan pada pelanggar protokol kesehatan di Subang
Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberi tindakan teguran sosial, termasuk memberikan sanksi mengucapkan isi Pancasila secara benar. Lalu diberi masker gratis serta diingatkan agar menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek berharap dengan adanya operasi tersebut seluruh masyarakat patuh terhadap ketentuan protokol kesehatan dan menjadi terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan serta selalu jaga jarak.
Hal itu dinilai penting untuk secara bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.
Tidak pakai masker, puluhan warga Subang diberi sanksi
Rabu, 18 November 2020 21:08 WIB
Dalam operasi ini kita menemukan 70 orang yang tidak pakai masker. Setelah diberikan edukasi dan diberi teguran sosial, semua pelanggar diberi masker gratis.