Silahkan warga yang ingin menggunakan kereta api memarkirkan kendaraanya di dalam kawasan stasiun."Bogor, (Antaranews Bogor) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat melakukan penertiban parkir liar di Jalan Mayor Oking, yang berada depan Stasiun Besar Bogor, Senin, dengan menyita ratusan helm dari kendaraan roda dua milik pengguna kereta api.
"Keberadaan parkir liar ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk memarkir kendaraan tanpa ada izin resmi," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah.
Agus mengatakan ada sekitar 150 helm milik pengendara sepeda motor yang terpakir di sepanjang Jalan Mayor Oking terutama yang berada di atas trotoar dan bahu jalan disita oleh petugas.
Ratusan helm tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan, sebagai sanksi kepada pengguna untuk tidak menggunakan fasilitas parkir liar yang ada di luar stasiun. Para pengguna dapat mengambil kembali helmnya dengan membayar sanksi administratif atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Kita sudah berkali-kali memberikan teguran secara lisan maupun tertulis tetapi tetap tidak digubris. Harusnya ini menjadi perhatian instansi terkait (DLLAJ) untuk menindak tegas keberadaan parkir liar ini," katanya.
Menurutnya, penyitaan ratusan helm milik pengendara yang terparkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Mayor Oking sebagai bentuk teguran kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraannya di sembarangan tempat.
"Karena area ini bukanlah kawasan parkir, silahkan warga yang ingin menggunakan kereta api memarkirkan kendaraanya di dalam kawasan stasiun," katanya.
Sementara itu keberadaan parkir liar di luar Stasiun Besar Bogor menjadi alternatif warga yang menjadi penumpang kereta api karena biayanya lebih murah dibanding parkir di kawasan stasiun.
"Parkir disini lebih murah dan tidak ribet. Karena di stasiun harus pakai kartu elektronik dan dikenai tarif perjam. Kalau di luar stasiun bebas setengah hari cuma dikenai Rp4.000," kata Endang.
Selain melakukan penertiban parkir liar, anggota Satpol PP juga menertibkan pembongkaran banguan bekas Plaza Muria yang belum mengantongi izin, serta menyita puluhan gerobak milik pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan Mayor Oking.
Petugas juga menyegel dan memanggil pemilik tower tidak berizin yang berada di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat penitipan sepeda motor.
"Tower ini sudah kita segel tetapi ada yang membuka, makanya kita akan panggil ulang pemiliknya," kata dia.
Pewarta: Laily Rahmawati: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.