Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akan mengevaluasi secara berkala penerapan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman, Cibinong, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto di Cibinong, Rabu, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan parkir dapat menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan perkembangan kawasan.
“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Bayu.
Baca juga: Pemkab Bogor sebut kebijakan parkir alun-alun Tegar Beriman fokus pada penataan
Ia menjelaskan pemberlakuan tarif parkir merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor menata parkir sekaligus mengendalikan lalu lintas di kawasan Tegar Beriman, termasuk sekitar Alun-Alun Kabupaten Bogor.
Menurut Bayu, penataan parkir tidak semata berkaitan dengan pengelolaan retribusi, tetapi juga untuk menciptakan kawasan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi itu, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibedakan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.
Baca juga: Pemkab Bogor benahi sistem keamanan parkir Stadion Pakansari
Pada Parkir TJU Kategori 1, tarif sepeda motor ditetapkan Rp5.000, sedan, minibus, jeep dan pick up Rp10.000, bus sedang dan truk sedang Rp15.000, serta bus besar, bus maxi, truk besar dan mobil penarik tempelan Rp25.000.
Sementara itu, pada Kategori 2, sepeda motor dikenakan tarif Rp2.500, sedan, minibus, jeep dan pick up Rp5.000, bus sedang dan truk sedang Rp7.500, serta bus besar, bus maxi, truk besar dan mobil penarik tempelan Rp10.000.
Penentuan kategori jalan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain karakteristik kawasan, tingkat kepadatan, volume lalu lintas, serta lebar efektif jalan.
Jalan Tegar Beriman Segmen 1 dan Segmen 2 masuk dalam Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1 untuk Wilayah 1.
Selain Jalan Tegar Beriman, kategori tersebut mencakup antara lain Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2 atau Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, dan Jalan Pabuaran.
Baca juga: Pemkab Bogor sebut penertiban parkir liar di Pakansari berlangsung efektif
Kebijakan pengelolaan parkir juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir yang menempatkan parkir sebagai salah satu sarana pengendalian lalu lintas.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan kebijakan parkir di kawasan Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, difokuskan pada penataan kendaraan, bukan untuk mengejar pendapatan daerah.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menata aktivitas parkir agar lebih tertib sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat.
"Poinnya sebenarnya bukan untuk menarik pendapatan, tetapi memang lebih ke penataan. Daripada sebelumnya liar, sekarang dicoba ditata," kata Ajat.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.