Cibinong, (Antaranews Bogor) - Sebanyak 100 aparat keamanan dilibatkan untuk melakukan penjagaan pada pascaperistiwa penyerangan dan penganiayaan yang dialami kepala keamanan perumahan Bukit Az Zikra komplek majelis zikir asuhan Ustadz Arifin Ilham, Sentul, Kabupaten Bogor, .
Kapolsek Babakan Madang AKP Pahyuni mengatakan penjagaan melibatkan personel gabungan dari anggota Polsek dibantu Polres Bogor, Brimob serta Satpol PP Kota dan Kabupaten Bogor.
"Personel pengamanan melibatkan Brimob ada 30 orang, Polsek sekitar 20 orang, Polres 18 orang, Satpol PP Kota ada lima orang dan Satpol PP Kabupaten ada 25 orang," katanya, saat ditemui, Jumat.
Menurut dia penempatan personel dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya peristiwa serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Sesuai instruksi Kapolres, kita melakukan penjagaan sampai batas waktu yang tidak ditetapkan. Yang pasti kita melakukan langkah antisipasi jangan terulang lagi," katanya.
Ia mengatakan peristiwa penyerangan terhadap salah seorang kepala keamanan perumahan Bukit Az Zikra tersebut terjadi pada Rabu (11/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ada dua gelombang massa malam itu, sekitar 10 orang mendatangi Mapolsek Babakan Madang, mereka melaporkan terkait pemasangan spanduk yang menolak syiah yang ada di komplek Masjid Az Zikra," kata AKP Pahyuni.
Disaat bersamaan, lanjutnya, sekitar 50 orang mendatangi komplek perumahan yang berada di dalam komplek Masjid Az Zikra yang merupakan majelis zikir asuhan Ustad Arifin Ilham.
Mereka datang berkelompok, kebanyakan menggunakan sepeda motor dan ada juga yang menggunakan mobil.
"Mereka tidak menjelaskan dari kelompok mana, ada yang mengaku dari Forum Betawi Rempung (FBR-red), ada juga yang mengaku sebagai pengikut syiah dari Depok, Tanggerang Selatan, dan FBR perwakilan Cibinong," kata Pahyuni.
Pada malam kejadian, lanjut Pahyuni, situasi sangat mencekam terutama saat massa yang menolak keberadaan spanduk penolakan syiah mendatangi Mapolsek Babakan Madang sambil membawa Faisal Karim, Ketua Divisi Keamanan dan Penegak Disiplin Syariah Majelis Zikir Az Zikra yang sudah babak belur dipukuli.
"Mereka datang yang 50 orang ini ke Mapolsek sementara 10 orang kelompok massa yang sudah datang untuk melapor. Kelompok kedua ini datang sambil membawa Faisal Karim yang sudah terluka dipukulin," katanya.
Menurut Pahyuni, massa yang melakukan penganiayaan terhadap warga Pemukiman Bukit Az Zikra tersebut melaporkan Faisal atas perbuatan tidak menyenangkan karena memasang spanduk penolakan aliran syiah.
"Mereka beralasan tidak senang dengan adanya spanduk menolak aliran syiah, menurut mereka setiap orang memiliki ajaran masing-masing," katanya.
Sekitar pukul 23.30 WIB situasi di Mapolsek Babakan Madang cukup mencekam saat kelompok massa yang melakukan penganiayaan berada di Mapolsek untuk melapor, secara bersamaan sekitar 50 orang warga pemukiman Bukit Az Zikra mendatangi Mapolsek.
"Kami khawatir terjadi bentrokan, karena massa dari Az Zikra dari jauh sudah berteriak Allahuakkbar, sementara massa dari syiah ini masih berada di Mapolsek. Kita langsung ambil tindakan, mengatur agar kedua kelompok tidak bertemu," kata Pahyuni.
Lebih lanjut Pahyuni mengatakan, sekitar pukul 00.00 WIB dua truk Dalmas Polres Bogor tiba di Mapolsek Babakan Madang, laporan yang tadi dilaporkan massa penyerang kepala keamanan Az Zikra berbalik menjadikan mereka sebagai pihak terlapor.
Akhirnya sekitar pukul 00.30 WIB, sebanyak 39 orang kelompok massa yang melakukan penyerangan terhadap kepala keamanan Masjid Az Zikra dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dibawa ke Mapolres menggunakan dua truk mobil Dalmas Polres Bogor. Sejumlah perwakilan dari Az Zikra menyaksikan mereka dibawa untuk memberikan jaminan bahwa kasus ini kita proses sesuai hukum yang berlaku agar tidak terjadi kejadian lebih luas lagi," katanya.
Selama 1x24 jam 39 orang kelompok massa tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor, Cibinong. Hingga Jumat dini hari Polres Bogor telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan dan penganiayaan terhadap Faisal Karim yakni Kepala Keamanan dan Penegak Disiplin Syariah Masjid Az Zikra.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 sub 335 Junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP yakni melakukan pidana pemukulan terhadap seseorang secara bersama-sama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengamanan Masjid Az-Zikra libatkan 100 personel
Sabtu, 14 Februari 2015 11:32 WIB