Jakarta, (Antaranews Bogor) - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memberi peringatan dan sanksi tegas kepada direktur perusahaan milik negara yang belum mengangkat pekerja alih daya ("outsourcing").
"Pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada BUMN yang melakukan pembiaran pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kepatuhan BUMN dalam melaksanakan aturan sesungguhnya adalah cermin tegaknya tata kelola perusahaan yang baik," kata Mirah Sumirat melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Mirah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan berbagai nota pemeriksaan tentang pelanggaran praktik alih daya yang dilakukan beberapa BUMN seperti PT PLN, PT PGN, PT Pos Indonesia dan lain-lain termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sebelumnya PT Jamsostek.
Namun, beberapa BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan pelanggaran karena belum mengangkat pekerja alih daya sebagai pekerja tetap.
"BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai entitas negara harus menjadi contoh terbaik dalam penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.
Karena itu, dalam aksi buruh yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan dimulai pada Rabu, ASPEK Indonesia sebagai bagian dari konfederasi tersebut meminta jaminan keberpihakan pemerintah dalam beberapa permasalahan pekerja dan rakyat Indonesia.
Selain permasalahan pekerja alih daya, ASPEK Indonesia juga menyatakan menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan upah minimum setiap lima tahun sekali. ASPEK Indonesia juga mendesak pemerintah untuk menjalankan jaminan pensiun per 1 Juli 2015 dengan manfaat bulanan 75 persen dari upah terakhir.
Terakhir, ASPEK Indonesia juga meminta adanya perbaikan jaminan kesehatan dengan menambah kepesertaan BPJS Kesehatan untuk penerima bantuan iuran (PBI) serta memperbaiki kebijakan "Coordinating Benefit" sehingga rakyat bisa mendapatkan manfaat yang seharusnya.
ASPEK desak menteri sanksi BUMN langgar "outsourcing"
Rabu, 21 Januari 2015 16:33 WIB