Kami sudah melakukan eksekusi segel puluhan mini market ilegal di empat kecamatan,"
Cibinong, Bogor, (Antaranews Bogor) - Kepala Bidang Binareksa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melakukan segel peringatan penghentian kegiatan operasional puluhan mini market di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini, Kami sudah melakukan eksekusi segel puluhan mini market ilegal di empat kecamatan," kata Kepala Bidang Binareksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho di Cibinong, Selasa.

Satpol PP akan terus melakukan penertiban mini market ilegal yang masih beroperasi di 40 kecamatan yang ada di kabupaten Bogor.

"Targetnya, hari ini, kami segel mini market ilegal di empat kecamatan yaitu Cilengsi, Cariu, Jonggol dan Tanjung sari," katanya.

Kemarin, kata Dia, Satpol PP sudah melakukan penyegelan izin operasi mini market di Kecamatan Klapanunggal dan Gunung Putri. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan segel pengawasan ke semua mini market ilegal dan mini market masa izin operasi jual beli telah habis di tahun 2014.

"Satpol PP akan memberikan tanda segel penghentian operasional sebelum perpanjangan izinnya disahkan oleh pemerintah Kabupaten Bogor," katanya.

Ia menegaskan, selain mensegel mini market ilegal, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pengusaha agar mengurus izin operasionalnya. Sebelum dilakukan eksekusi penghentian operasional jual beli dan pemadaman listrik.

"Kalau sudah dilakukan tindakan seperti itu, bukan hanya pengusaha yang rugi tetapi konsumen," katanya.

Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah Kabupaten Bogor akan menjalankan tugas tanpa melihat siapa pemiliknya. Tetapi Satpol PP melihat apakah bangunan dan operasional jual beli sudah mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten Bogor.

"Jika tidak, terpaksa kami segel dan melarang mini market beroperasi selama izin belum dibuat," katanya.


Pewarta: Ahmadi
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026