imigrasi-bogor-bahas-keberadaan-imigran
Bogor, 13/3 (ANTARA) - Kantor Imigrasi Wilayah Bogor segera menggelar rapat gabungan dengan pihak UNHCR, dan sejumlah perwakilan imigran seperti IOM, JSR dan CSW serta aparat setempat membahas evaluasi keberadaan imigran pencari suaka yang ada di wilayah Puncak.

"Dalam rapat evaluasi ini rutin kita gelar setiap tiga bulan sekali guna mengantisipasi dini terjadinya hal-halnya tidak diinginkan dengan keberadaan imigran yang ada di Puncak," kata Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Bogor, Bambang Catur di Bogor, Selasa.

Bambang mengatakan, rapat evaluasi tersebut digelar menanggapi banyaknya keberadaan imigran gelap pencari suaka yang melarikan diri ke sejumlah wilayah.

Seperti yang terjadi di Sukabumi sebanyak 55 imigran asing ditangkap karena berupaya melarikan diri dari Pelabuhan Loji menuju negara ketiga.

Menurut Bambang para imigran tersebut belum tentu berasal dari wilayah Bogor. Karena menurutnya, para imigran yang berada di tempat penampungan sementara telah diawasi dengan ketat.

"Bisa saja ini imigran di luar dari yang sudah kita tangani di rumah penampungan. Karena memang jumlah imigran yang tidak masuk dalam wilayah pengawasan imigran cukup banyak jumlahnya," katanya.

Bambang mengatakan saat ini ada sekitar 567 lebih imigran gelap pencari suaka yang terdaftar menempati rumah penapungan sementara di kawasan Puncak.

Sementara itu, dari hasil penjaringan Kantor Imigrasi Bogor dengan Direktorat Imigran pada Februari lalu sebanyak 149 orang imigran gelap terjaring razia aparat.

"Dari hasil penindakan ini kita beramsumsi mungkin jumlah mereka yang diluar pengawasan kita lebih banyak dari jumlah yang terjaring," kata Bambang.

Dengan kondisi tersebut lanjut Bambang, pihaknya telah mengupayakan melakukan pengawasan rutin terhadap para imigran ilegal yang berada di kawasan Puncak.

Meski jumlah imigran mencapai 500 lebih sementara jumlah pertugas imigrasi 10 orang, sangat tidak mustahil untuk melakukan pengawasan secara optimal.

"Melalui koordinasi dan kerjasama dengan aparat setempat seperti camat, lurah dan kepolisian. Upaya pengawasan dapat terbantu melalui kerjasama tersebut," kata Bambang.

Bambang mengatakan, setiap hari petugas imigrasi melakukan pendataan keberadaan imigran yang berada di wilayah pengawasan Kantor Imigrasi.

Menurut Lilik, langkah pelarian yang dilakukan imigran dengan meninggalkan sebuah negara tanpa melapor merupakan tindak pelanggaran hukum cek point keimigrasian.

Para imigran akan mendapat sanksi atas perbuatan mereka yang meninggalkan suatu negara tanpa melalui jalur resmi.

Bambang menambahkan, rapat tersebut nantinya akan diikuti camat, lurah, RT dan RW setempat. Dalam rapat tersebut imigrasi akan memberikan sosialisasi seputar penanganan para imigran ilegal tersebut agar memiliki kesamanaan visi dan misi.

Terkait keberadaan imigran yang mulai meresahkan. Bambang menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak pelecehan atau kejahatan yang dilakukan warga negara asing tersebut.

"Masyarakat jangan takut untuk melapor. Segera laporkan bila ada WNA ini yang berlaku tidak senonoh atau melakukan tindak kriminal lainnya. Ini pasti akan kita tindak," katanya.

Laily R




: Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026