Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, menangkap oknum kepala desa karena kedapatan mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Wisnu Pradipta, Rabu mengatakan, tersangka diketahui bernama Usup Bin Madni (47) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Tersangka, mengedarkan uang palsu tersebut dengan modus membeli bahan bangunan untuk membangun rumahnya di Kampung Cisalak, RT 11/03, katanya.

"Tersangka membeli uang palsu tersebut, seharga Rp5 juta (uang asli) menjadi Rp50 juta (uang palsu). Aksi oknum kades ini terungkap setelah ada laporan dari warga," kata AKP Galih Wisnu Pradipta.

Menurut Galih, tersangka baru mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp13 juta dan telah dibelanjakan dan gaji buruh bangunan sebesar Rp11.700.000 atau masih bersisa Rp1,3 juta yang belum dibelanjakan.

Tersangka mendapatkan uang palsu itu dari seorang DPO bernama H Hendi yang merupakan warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan oknum kades ini polisi juga menyita barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp100 rb.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambahnya.

Sementara, Usup mengaku dirinya terpaksa membeli uang palsu itu karena membutuhkan uang untuk merenovasi rumahnya. Namun, ulahnya itu baru ketahuan saat membelanjakannya, ia mendapatkan uang palsu itu dari kenalannya bernama Hendi saat meminjam uang ke DPO itu.

"Saya terpaksa membeli uang palsu itu dan membelanjakannya karena kepepet, sebab gaji kades tidak mencukupi dan baru diterima setiap empat bulan sekali sebesar Rp9 juta," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014