Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menegaskan akan menutup seluruh aktivitas mulai dari warga hingga pertokoan yang berada di pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat, jika warga masih tetap berkerumun dan memadati tempat perbelanjaan.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jabar sejak Rabu, (6/5), kami memutuskan untuk melakukan penyekatan dan melarang masuk kendaraan ke Jalan Jenderal Ahmad Yani pada Sabtu, (9/5) untuk mengurangi kepadatan warga. Tapi bukannya mengurangi kepadatan jalan itu masih ramai didatangi warga untuk berbelanja busana maupun kebutuhan pokok masyarakat," katanya di Sukabumi, Minggu.

Baca juga: Pemkot Sukabumi tutup jalan di pusat perbelanjaan kurangi keramaian saat PSBB

Menurutnya, jika kondisi masih tetap ramai, padat hingga terjadi antrean untuk masuk ke toko busana maupun pasar swalayan, padahal PSBB sudah diberlakukan sejak 6 Mei lalu, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali dan tidak menutup kemungkinan seluruh aktivitas di Jalan Ahmad Yani akan ditutup baik itu toko busana, kebutuhan pokok, pedagang kaki lima dan lainnya.

Langkah tegas tersebut harus dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, karena keramaian merupakan salah satu kondisi yang berpotensi terjadinya penularan virus mematikan dari satu orang ke orang lainnya.

Dari pemantauan pihaknya langsung di lokasi, warga seakan meremehkan keberadaan COVID-19 yang bisa menginfeksi siapa saja dan juga tidak mengindahkan aturan yang ada selama pelaksanaan PSBB.

Baca juga: PSBB Jabar, Pemkot Sukabumi berlakukan larangan parkir di pusat perbelanjaan

Lanjut dia, meskipun sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Harun Kabir yang merupakan pusat perdagangan sudah dilakukan penyekatan dan seluruh jenis kendaraan tidak boleh masuk, tapi warga tetap nekat berjalan kaki dan memarkir kendaraannya di tempat lain yang jaraknya cukup jauh, bahkan harus rela antre demi bisa masuk ke toko maupun pasar swalayan.

Maka dari itu, langkah tegas harus dilakukan Pemkot Sukabumi untuk meningkatkan kesadaran warga Kota Sukabumi dan sekitarnya yang tidak memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami akan berkoordinasi dan mengevaluasi PSBB, jika warga masih bandel maka langkah tegas seperti penutupan seluruh aktivitas pertokoan dan perdagangan di Jalan Ahmad Yani akan dilakukan," tambahnya.

Baca juga: Hari pertama PSBB Jawa Barat, toko atau pasar swalayan di Kota Sukabumi diizinkan beroperasi

Fahmi mengatakan pemberlakuan PSBB selama 14 hari ini bukan untuk mengekang masyarakat, tetapi ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dalam PSBB itu ada sejumlah aturan seperti diam di rumah saja, mengurangi aktivitas di luar rumah, pembatasan jam operasional pertokoan, jaga jarak, wajib menggunakan masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020