Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 800/SE-31/Disdik/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah berkenaan dengan masa darurat COVID-19 di wilayahnya.

"Jika pada surat edaran sebelumnya waktu belajar di rumah hanya sampai 31 Maret, kini diperpanjang menjadi 11 April 2020," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Sabtu.

Ia mengatakan pemberitahuan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Baca juga: Cegah Corona, anggota DPR sarankan pemerintah meliburkan sebagian buruh
Baca juga: Rapid test 'Drive Thru' di Stadion Bekasi, 77 orang negatif Covid-19

"Juga surat edaran bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang saya keluarkan pada tanggal 14 Maret 2020 lalu," katanya.

Eka menjelaskan keputusan ini dikeluarkan pihaknya berdasarkan pertimbangan situasi darurat akibat meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayahnya.
 
Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 800/SE-31/Disdik/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah berkenaan dengan masa darurat COVID-19. (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Surat edaran itu ditujukan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, kepala PAUD negeri dan swasta, kepala SD/MI negeri dan swasta, serta kepala SMP/MTs negeri dan swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Soal pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi," katanya.

Baca juga: Ini tiga lokasi di Kota Bekasi untuk isolasi pasien COVID-19
Baca juga: 687 warga Bekasi jalani rapid test COVID-19

Eka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera menetapkan pengaturan lebih lanjut terkait kebijakan pendidikan ini dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini dia berharap dapat menjadi perhatian bagi segenap pelaku dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi.

"Para pengawas, pemilik, serta kepala sekolah baik negeri maupun swasta untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," demikian Eka Supria Atmaja.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020