Sukabumi, 16/2 (ANTARA)- Jajaran Polsek Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras berjenis tuak atau minuman keras dari sadapan pohon kelapa sebanyak 3 ribu liter dari Kabupaten Sukabumi menuju Kota Sukabumi.

Tuak tersebut dikemas dalam puluhan jerigen kecil dan empat drum besar yang menurut keterangan dari pihak kepolsian akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dan sejumlah kota besar lainnya seperti Bogor dan Bekasi.

"Ribuan liter tuak tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah kota di Jabar, seperti Bogor dan Bekasi," kata Kapolsek Baros, Kompol Agus Sobandi kepada ANTARA, Kamis.

Menurutnya, peredaran tuak khususnya di Kota Sukabumi cukup tinggi, karena sulitnya mencari minuman keras bermerk menyebabkan, banyak pecandu minuman keras beralih membeli minuman keras tradisional ini untuk dikonsumsi secara berama-ramai. Selain itu, harganya pun lebih murah dibandingkan minuman keras jenis lainnya.

"Peredaran tuak di Kota Sukabumi terus menjamur sehingga permintaan terus meningkat seiring semakin banyaknya peminat minuman tradisional ini," tambahnya.

Namun, pihak kepolsian tidak menahan satu orang tersangka yakni Tomi warga Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi karena pada Perda No 4 tahun 2004, pengedar tuak atau menuman keras berkadar alkohol sedang ini hanya dikenakan tindak pidana ringan seperti denda dan kurungan penjara selama 3 bulan saja.

"Tetapi kasus ini tetap akan dilanjutkan sampai ke tingkat pengadilan apakah nanti tersangkanya akan dikenakan denda atau kurungan penjara pengadilan yang akan menentukan," kata Agus.

Aditya
(Ilustrasi:foto antarafoto.com)

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012