Karawang (Antaranews Bogor) - Ratusan pekerja dari berbagai perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang masih beridentitas luar Karawang tidak menggunakan hak pilihnya, karena kesulitan memperoleh formulir A-5 pada Pemilihan Umum Presiden 2014.

"Para pekerja itu akhirnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilpres tahun ini, karena pencoblosan tidak bisa dilakukan hanya dengan menunjukkan menggunakan KTP," kata Ketua Panitia Pengaws Pemilihan Umum (Pawaslu) setempat Nourkinan, di Karawang, Rabu.

Pada awalnya, ratusan pekerja itu hendak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dekat dengan tempatnya bekerja. Mereka yang tidak memiliki surat undangan akhirnya menunjukkan KTP kepada petugas TPS.

Tetapi keinginan mencoblos para pekerja itu ditolak petugas. Sebab sesuai ketentuan yang berlaku, mereka harus menunjukkan formulir A-5 agar bisa mencoblos atau menggunakan hak pilihnya di TPS.

"Untuk mendapatkan formulir A-5 itu, ratusan pekerja langsung mendatangi kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat. Mereka meminta agar KPU mengeluarkan formulir A-5," katanya.

Menurut dia, ketika itu para pekerja akhirnya mendapatkan formulir A-5. Tetapi tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan waktu.

"Para pekerja yang tidak bisa mencoblos pada tanggal 9 Juli 2014 itu akhirnya melapor ke Panwaslu Karawang," kata Nourkinan.

Umumnya, kata dia, ratusan pekerja dari berbagai perusahaan itu kecewa karena tidak bisa mencoblos. Atas hal tersebut mereka melaporkan hal yang dialami ke Panwaslu setempat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014