Penerapan demokrasi di era kekinian disebut telah mengalami lompatan yang luar biasa terlihat dari pengalaman beberapa masa pemerintahan setelah runtuhnya masa orde baru.
Mulai dari kepemimpinan BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini membuktikan keseriusan Negara dalam upaya mewujudkan sebuah negara yang demokratis.
Namun apa jadinya bila kebebasan demokrasi yang telah digaungkan para pemimpin bangsa itu diciderai oleh drama politik demi memuluskan kepentingan dan mamuaskan nafsu segelintir golongan yang haus akan kekuasaan seperti drama pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat periode sisa masa jabatan 2017-2022.
Proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi oleh Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi dinilai memiliki catatan buruk seperti memaksakan melaksanakan pemilihan pada Rabu (18/3) mendatang dan memberikan Surat Keputusan penetapan calon kepada salah seorang kandidat.
Padahal di saat bersamaan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja belum menyerahkan surat rekomendasi nama calon dari partai koalisi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 2 yang berbunyi Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Bupati Bekasi akui tak ada kendala apa-apa tanpa wakil
Sementara empat partai koalisi pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 yakni Partai Golkar, PAN, Hanura, serta NasDem saat ini mengantongi empat nama berbeda yang telah direkomendasikan masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai dan belum dikerucutkan menjadi dua nama karena masih menunggu hasil konsolidasi antarempat partai tersebut.
Hal ini tentu saja memberi penafsiran Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi bekerja lebih cepat dibanding partai koalisi sehingga memicu sejumlah pertanyaan publik mengapa hal itu bisa terjadi sementara menurut regulasi sejatinya panitia pemilihan hanya bertugas memfasilitasi pemilihan.
Kebablasan dalam berdemokrasi ini juga dilakukan panitia pemilihan dengan menetapkan seluruh tahapan hingga berujung ke jadwal pemilihan seperti layaknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) padahal pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif partai pengusung pemenang Pilkada.
Catatan buruk selanjutnya adalah Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum mendapat izin melakukan pemilihan Wakil Bupati Bekasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait pemilihan Wakil Bupati Bekasi namun demikian ia mengatakan proses pemilihan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Saya belum tahu kabar soal itu. Yang mengirimkan SK pengantaran itu provinsi dulu karena provinsi yang memfasilitasi secara teknis. Silahkan partai politiknya yang bekerja, kami tidak mau masuk ke dalam teknis itu. Namun pastinya lihat lagi di Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 176 itu. Lebih jelasnya coba dikomunikasikan dengan provinsi," katanya.
Baca juga: Pemilihan Wabup Bekasi ditunda, ini sebabnya
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) pada Ditjen Otda Kemendagri Budi Santoso juga belum mengetahui adanya rencana pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
"Belum ada laporan dari daerah ke kita, belum ada laporan dari provinsi ke Kemendagri," ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku telah mengingatkan panitia pemilihan untuk tidak melanjutkan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sebab hingga saat ini partai koalisi belum bersepakat soal dua nama yang akan direkomendasikan.
"Kita sudah bilang ke DPRD, saya sudah laporkan ke Pak Syahrul dan Pak Sekda (Jawa Barat). Kita belum sama sekali bertemu (DPRD) apalagi surat pemberitahuan pelaksanaan paripurna, terakhir saya ketemu dengan DPRD sekitar awal Januari, mereka konsultasi, saat itu saya sampaikan harus menunggu dari DPP," kata dia.
Ia kembali mengingatkan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi jangan sampai proses yang telah dijalankan tidak diakui karena terbentur persyaratan yang belum terpenuhi.
"Peraturannya kan jelas, mendingan dari sekarang kita pastikan sama-sama, meski nanti lama, tapi clear itu loh," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi ada poin yang menyebutkan tanggal dan penjadwalan padahal menurut dia proses pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan ini berbeda dengan pelaksanaan pilkada yang terjadwal.
"Poinnya disebutkan di situ seperti proses pilkada padahal tidak ada proses pilkada. Itu hak prerogatif partai pengusung. Bukan hak panitia pemilihan (Panlih), karena Panlih itu tugasnya hanya memfasilitasi paripurna," kata dia.
Baca juga: Bupati Bekasi dianjurkan gandeng birokrat sebagai wakil
Dedi menyatakan sudah berulang kali mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menahan proses yang sedang berlangsung namun sampai kini DPRD tidak bergeming dan terus menjalankan proses.
"Menurut informasi saya dengan mereka, itu saya suruh tahan dulu, jangan dulu, nunggu kepastian dulu. Takutnya nanti sudah dieksekusi tidak sesuai dengan ketentuan. Kan kerja dua kali, saya sudah bilang ke mereka. Saya sudah bilang ke Panlih kalau bekerja tanpa dasar dan menabrak aturan ya percuma," ungkapnya.
Dedi juga sempat mengingatkan agar panitia pemilihan tidak terlalu aktif dan terburu-buru memaksakan melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sebelum partai koalisi menyepakati dua nama yang akan direkomendasikan.
"Tetap saya bilang acuannya adalah aturan dan ketentuannya diserahkan kepada partai pengusung DPP lagi, bukan DPD. Dia (DPRD) bilang pendaftarannya habis batas waktunya, terus saya bilang di undang-undang tidak ada proses pendaftaran, bukan seperti pilkada," ucapnya.
Dedi meminta Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang merupakan lembaga bentukan DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengurungkan niat melanjutkan proses pemilihan sebelum pimpinan pusat partai koalisi baik itu Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura bersepakat menentukan dua nama yang sama sebab bila proses ini tetap dijalankan ia memastikan tidak akan menerima hasil paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim menyatakan telah melakukan penetapan terhadap dua nama yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022.
Dirinya bahkan mengklaim tahapan pemilihan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan hingga menetapkan pemilihan akan dilakukan pada 18 Maret 2020 mendatang.
"Sudah kami tetapkan dua nama calon tadi. Menurut kami semua sudah sesuai prosedur," katanya.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Mulai dari kepemimpinan BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini membuktikan keseriusan Negara dalam upaya mewujudkan sebuah negara yang demokratis.
Namun apa jadinya bila kebebasan demokrasi yang telah digaungkan para pemimpin bangsa itu diciderai oleh drama politik demi memuluskan kepentingan dan mamuaskan nafsu segelintir golongan yang haus akan kekuasaan seperti drama pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat periode sisa masa jabatan 2017-2022.
Proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi oleh Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi dinilai memiliki catatan buruk seperti memaksakan melaksanakan pemilihan pada Rabu (18/3) mendatang dan memberikan Surat Keputusan penetapan calon kepada salah seorang kandidat.
Padahal di saat bersamaan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja belum menyerahkan surat rekomendasi nama calon dari partai koalisi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 2 yang berbunyi Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Bupati Bekasi akui tak ada kendala apa-apa tanpa wakil
Sementara empat partai koalisi pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 yakni Partai Golkar, PAN, Hanura, serta NasDem saat ini mengantongi empat nama berbeda yang telah direkomendasikan masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai dan belum dikerucutkan menjadi dua nama karena masih menunggu hasil konsolidasi antarempat partai tersebut.
Hal ini tentu saja memberi penafsiran Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi bekerja lebih cepat dibanding partai koalisi sehingga memicu sejumlah pertanyaan publik mengapa hal itu bisa terjadi sementara menurut regulasi sejatinya panitia pemilihan hanya bertugas memfasilitasi pemilihan.
Kebablasan dalam berdemokrasi ini juga dilakukan panitia pemilihan dengan menetapkan seluruh tahapan hingga berujung ke jadwal pemilihan seperti layaknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) padahal pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif partai pengusung pemenang Pilkada.
Catatan buruk selanjutnya adalah Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum mendapat izin melakukan pemilihan Wakil Bupati Bekasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait pemilihan Wakil Bupati Bekasi namun demikian ia mengatakan proses pemilihan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Saya belum tahu kabar soal itu. Yang mengirimkan SK pengantaran itu provinsi dulu karena provinsi yang memfasilitasi secara teknis. Silahkan partai politiknya yang bekerja, kami tidak mau masuk ke dalam teknis itu. Namun pastinya lihat lagi di Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 176 itu. Lebih jelasnya coba dikomunikasikan dengan provinsi," katanya.
Baca juga: Pemilihan Wabup Bekasi ditunda, ini sebabnya
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) pada Ditjen Otda Kemendagri Budi Santoso juga belum mengetahui adanya rencana pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
"Belum ada laporan dari daerah ke kita, belum ada laporan dari provinsi ke Kemendagri," ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku telah mengingatkan panitia pemilihan untuk tidak melanjutkan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sebab hingga saat ini partai koalisi belum bersepakat soal dua nama yang akan direkomendasikan.
"Kita sudah bilang ke DPRD, saya sudah laporkan ke Pak Syahrul dan Pak Sekda (Jawa Barat). Kita belum sama sekali bertemu (DPRD) apalagi surat pemberitahuan pelaksanaan paripurna, terakhir saya ketemu dengan DPRD sekitar awal Januari, mereka konsultasi, saat itu saya sampaikan harus menunggu dari DPP," kata dia.
Ia kembali mengingatkan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi jangan sampai proses yang telah dijalankan tidak diakui karena terbentur persyaratan yang belum terpenuhi.
"Peraturannya kan jelas, mendingan dari sekarang kita pastikan sama-sama, meski nanti lama, tapi clear itu loh," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi ada poin yang menyebutkan tanggal dan penjadwalan padahal menurut dia proses pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan ini berbeda dengan pelaksanaan pilkada yang terjadwal.
"Poinnya disebutkan di situ seperti proses pilkada padahal tidak ada proses pilkada. Itu hak prerogatif partai pengusung. Bukan hak panitia pemilihan (Panlih), karena Panlih itu tugasnya hanya memfasilitasi paripurna," kata dia.
Baca juga: Bupati Bekasi dianjurkan gandeng birokrat sebagai wakil
Dedi menyatakan sudah berulang kali mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menahan proses yang sedang berlangsung namun sampai kini DPRD tidak bergeming dan terus menjalankan proses.
"Menurut informasi saya dengan mereka, itu saya suruh tahan dulu, jangan dulu, nunggu kepastian dulu. Takutnya nanti sudah dieksekusi tidak sesuai dengan ketentuan. Kan kerja dua kali, saya sudah bilang ke mereka. Saya sudah bilang ke Panlih kalau bekerja tanpa dasar dan menabrak aturan ya percuma," ungkapnya.
Dedi juga sempat mengingatkan agar panitia pemilihan tidak terlalu aktif dan terburu-buru memaksakan melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sebelum partai koalisi menyepakati dua nama yang akan direkomendasikan.
"Tetap saya bilang acuannya adalah aturan dan ketentuannya diserahkan kepada partai pengusung DPP lagi, bukan DPD. Dia (DPRD) bilang pendaftarannya habis batas waktunya, terus saya bilang di undang-undang tidak ada proses pendaftaran, bukan seperti pilkada," ucapnya.
Dedi meminta Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang merupakan lembaga bentukan DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengurungkan niat melanjutkan proses pemilihan sebelum pimpinan pusat partai koalisi baik itu Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura bersepakat menentukan dua nama yang sama sebab bila proses ini tetap dijalankan ia memastikan tidak akan menerima hasil paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim menyatakan telah melakukan penetapan terhadap dua nama yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022.
Dirinya bahkan mengklaim tahapan pemilihan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan hingga menetapkan pemilihan akan dilakukan pada 18 Maret 2020 mendatang.
"Sudah kami tetapkan dua nama calon tadi. Menurut kami semua sudah sesuai prosedur," katanya.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020