Bogor (Antaranews Bogor) - Dinas Pertanian Kota Bogor, Jawa Barat menemukan ayam potong yang dijual pedagang di Pasar Anyar dalam kondisi tidak halal.
Penemuan ayam tidak halal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan tim dari Dinas Pertanian Kota Bogor, Selasa.
"Kondisi ayam ini tidak halal karena penyembelihannya dilakukan secara tidak sempurna, tidak sesuai syariat Islam," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Bogor, drh Wina, Selasa.
Wina menjelaskan, ayam yang kondisi penyembelihannya tidak sempurna dapat terlihat dari pembuluh darahnya yang masih dipenuhi oleh darah yang tidak keluar sempurna.
Selain tidak halal karena tidak sesuai syariat Islam, kondisi ayam yang dijual dengan pembuluh darah masih terisi oleh darah juga berpengaruh pada kondisi daging ayam yang dijual.
"Karena kalau darah ayam tidak keluar secara sempurna masih tersimpan utuh di pembuluh darah, daging ayam akan cepat busuk, kualitas daging kurang baik, yang pasti tidak halal karena tidak sesuai syariat," kata Wina.
Ayam tidak halal tersebut ditemukan dari salah satu pedagang di pasar kaki lima di Pasar Anyar.
Penemuan itu berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengecekkan di tempat penggilingan daging untuk pembuatan baso dan cilok.
Petugas menemukan salah satu potongan kepala ayam yang kondisinya tidak layak. Menurut petugas kondisi pembuluh darah pada kepala ayam tersebut masih dipenuhi darah kemungkinan karena ada dua faktor yakni ayam mati kemarin (tiren) atau penyembelihan tidak sempurna.
Petugaspun memanggil si pemilik daging ayam dan memastikan dimana ia memperoleh daging ayam dengan kondisi kurang baik tersebut.
Menurut Nuh si pemilik daging, ayam tersebut ia beli dari salah satu pedagang dengan harga Rp10.000 per kilogramnya.
Lalu pemilik membawa petugas ke tempat pedagang yang menjual ayam potong tersebut. Dan diketahui bahwa daging ayam yang dijual oleh pedagang kondisinya tidak halal karena penyembelihan tidak sempurna.
Pengakuan pedagang, ayam tersebut diambil dari rumah potong hewan milik Ibu Eni di wilayah Pondok Rumput, Kota Bogor.
"Jelas terlihat kondisi ayam yang dijual di pedagang ini penyembelihannya tidak sempurna tidak sesuai syariat Islam," ujar Wina.
Wina menjelaskan dalam syriat Islam penyembelihan hewan harus memotong tiga saluran yang ada yakni saluran darah, saluran pernapasan dan saluran pencernaan.
Namun kondisi ayam yang dijual di pedagang kaki lima di Pasar Anyar tersebut saluran darahnya tidak terpotong sempurna sehingga darah ayam masih menumpuk di saluranya.
Petugas lalu memberikan surat teguran kepada pedagang untuk disampaikan kepada pemilik pemotongan hewan agar memperhatikan tata cara penyembelihan sesuai syariat.
"Kami akan segera menindaklanjuti dengan mendatangi pemilik pemotongan hewan. Sekaligus mengantisipasi ayam kondisi serupa tidak beredar luas di masyarakat," ujar Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Shahlan Rasyid.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
Penemuan ayam tidak halal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan tim dari Dinas Pertanian Kota Bogor, Selasa.
"Kondisi ayam ini tidak halal karena penyembelihannya dilakukan secara tidak sempurna, tidak sesuai syariat Islam," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Bogor, drh Wina, Selasa.
Wina menjelaskan, ayam yang kondisi penyembelihannya tidak sempurna dapat terlihat dari pembuluh darahnya yang masih dipenuhi oleh darah yang tidak keluar sempurna.
Selain tidak halal karena tidak sesuai syariat Islam, kondisi ayam yang dijual dengan pembuluh darah masih terisi oleh darah juga berpengaruh pada kondisi daging ayam yang dijual.
"Karena kalau darah ayam tidak keluar secara sempurna masih tersimpan utuh di pembuluh darah, daging ayam akan cepat busuk, kualitas daging kurang baik, yang pasti tidak halal karena tidak sesuai syariat," kata Wina.
Ayam tidak halal tersebut ditemukan dari salah satu pedagang di pasar kaki lima di Pasar Anyar.
Penemuan itu berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengecekkan di tempat penggilingan daging untuk pembuatan baso dan cilok.
Petugas menemukan salah satu potongan kepala ayam yang kondisinya tidak layak. Menurut petugas kondisi pembuluh darah pada kepala ayam tersebut masih dipenuhi darah kemungkinan karena ada dua faktor yakni ayam mati kemarin (tiren) atau penyembelihan tidak sempurna.
Petugaspun memanggil si pemilik daging ayam dan memastikan dimana ia memperoleh daging ayam dengan kondisi kurang baik tersebut.
Menurut Nuh si pemilik daging, ayam tersebut ia beli dari salah satu pedagang dengan harga Rp10.000 per kilogramnya.
Lalu pemilik membawa petugas ke tempat pedagang yang menjual ayam potong tersebut. Dan diketahui bahwa daging ayam yang dijual oleh pedagang kondisinya tidak halal karena penyembelihan tidak sempurna.
Pengakuan pedagang, ayam tersebut diambil dari rumah potong hewan milik Ibu Eni di wilayah Pondok Rumput, Kota Bogor.
"Jelas terlihat kondisi ayam yang dijual di pedagang ini penyembelihannya tidak sempurna tidak sesuai syariat Islam," ujar Wina.
Wina menjelaskan dalam syriat Islam penyembelihan hewan harus memotong tiga saluran yang ada yakni saluran darah, saluran pernapasan dan saluran pencernaan.
Namun kondisi ayam yang dijual di pedagang kaki lima di Pasar Anyar tersebut saluran darahnya tidak terpotong sempurna sehingga darah ayam masih menumpuk di saluranya.
Petugas lalu memberikan surat teguran kepada pedagang untuk disampaikan kepada pemilik pemotongan hewan agar memperhatikan tata cara penyembelihan sesuai syariat.
"Kami akan segera menindaklanjuti dengan mendatangi pemilik pemotongan hewan. Sekaligus mengantisipasi ayam kondisi serupa tidak beredar luas di masyarakat," ujar Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Shahlan Rasyid.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014