Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan kemudahan mengurus surat kendaraan bermotor bagi korban banjir yang mengalami kehilangan maupun kerusakan dengan mendatangi kantor yang berada di Jalan industri, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara itu.
Kepala Tim Pengawasan Khusus Samsat Kabupaten Bekasi Aiptu Herwanto di Cikarang, Kamis mengatakan pemohon tetap diwajibkan melengkapi persyaratan untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rusak akibat banjir.
Di antaranya melampirkan dokumen yang rusak baik STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik.
Baca juga: Kapolres Kombes Pol Hendra Gunawan turun langsung evakuasi korban banjir di Bekasi
Baca juga: Bantu korban banjir di Bekasi, 800 petugas dikerahkan
Pemohon STNK rusak akibat banjir juga diminta untuk membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT/RW setempat.
"Untuk yang korban banjir kita bantu percepat. Kalau prosedur tetap sama, harus ada KTP, BPKB, cek fisik, laporan hilang. Itu harus ada," katanya.
Menurut dia percepatan yang dimaksud yaitu dengan menyiapkan loket khusus bagi pengurus STNK yang rusak akibat banjir.
Baca juga: HMMI serahkan bantuan logistik untuk korban banjir Bekasi
Kanit Samsat Kabupaten Bekasi Bait Ferdinand mengatakan untuk penerbitan STNK hilang karena banjir masyarakat diminta untuk melaporkan kehilangan kepada Polsek atau Polres setempat.
"Wajib melampirkan surat kehilangan dengan mengurus penerbitan STNK hilang dan dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang, dan BPKB asli," katanya.
Bagi warga yang ingin mengurus STNK rusak atau hilang Bait menyarankan agar warga datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi.
"Silakan datang dengan membawa persyaratan. Kami layani mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Itu untuk Senin sampai dengan Jumat. Kalau Sabtu pukul 8 pagi sampai 11 siang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kepala Tim Pengawasan Khusus Samsat Kabupaten Bekasi Aiptu Herwanto di Cikarang, Kamis mengatakan pemohon tetap diwajibkan melengkapi persyaratan untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rusak akibat banjir.
Di antaranya melampirkan dokumen yang rusak baik STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik.
Baca juga: Kapolres Kombes Pol Hendra Gunawan turun langsung evakuasi korban banjir di Bekasi
Baca juga: Bantu korban banjir di Bekasi, 800 petugas dikerahkan
Pemohon STNK rusak akibat banjir juga diminta untuk membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT/RW setempat.
"Untuk yang korban banjir kita bantu percepat. Kalau prosedur tetap sama, harus ada KTP, BPKB, cek fisik, laporan hilang. Itu harus ada," katanya.
Menurut dia percepatan yang dimaksud yaitu dengan menyiapkan loket khusus bagi pengurus STNK yang rusak akibat banjir.
Baca juga: HMMI serahkan bantuan logistik untuk korban banjir Bekasi
Kanit Samsat Kabupaten Bekasi Bait Ferdinand mengatakan untuk penerbitan STNK hilang karena banjir masyarakat diminta untuk melaporkan kehilangan kepada Polsek atau Polres setempat.
"Wajib melampirkan surat kehilangan dengan mengurus penerbitan STNK hilang dan dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang, dan BPKB asli," katanya.
Bagi warga yang ingin mengurus STNK rusak atau hilang Bait menyarankan agar warga datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi.
"Silakan datang dengan membawa persyaratan. Kami layani mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Itu untuk Senin sampai dengan Jumat. Kalau Sabtu pukul 8 pagi sampai 11 siang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020