Polresta Bogor Kota mengungkap penanganan tiga perkara tindak pidana berskala besar pada Januari hingga Februari 2020, yakni tawuran pelajar, uang palsu, pencurian dan pemberatan, serta pencurian dan kekerasan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Senin, mengatakan, pada tawuran pelajar di tiga lokasi di Kota Bogor, telah ditetapkan sebanyak 20 tersangka.

Dari 20 tersangka tersebut, kata dia, tiga tersangka masih berusia di bawah umur yakni kurang dari 17 sehingga dikenakan pidana anak.

"Berkasnya sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Baca juga: Polresta Bogor Kota berhasil proses 11 perkara narkoba

Menurut Kapolresta, terhadap 17 tersangka lainnya, yang telah masuk usia dewasa, berkas perkaranya ada yang sudah selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan, tapi masih ada yang proses penyelesaian berkas oleh Polisi.

Aksi tawuran pelajar di Kota Bogor terjadi di tiga lokasi, pertama, di Cimahpar Bogor Utara, pada Selasa (21/2), mengakibatkan dua orang pelajar terluka, salah satunya pergelangan tangannya terluka berat.

Kedua, terjadi di Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, pada Sabtu (25/1), menyebabkan seorang pelajar luka, serta di Jalan RE Martadinata, pada Sabtu (25/1) malam, menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia dan seorang pelajar lainnya luka.

Baca juga: Polres Bogor Kota berhasil ungkap 17 kasus narkoba

Polresta Bogor Kota juga menangani kasus penjambretan, di Kedunghalang, Bogor Utara, pada 15 Januari, yang dilakukan tiga pelaku terhadap seorang perempuan. Korban penjambretan yang mengalami luka, akhirnya meninggal dunia.

Ketiga pelaku, kemudian berhasil ditangkap Polisi di tiga lokasi berbeda yakni di Surakarta, di Jakarta Barat dan di Cibinong Bogor.

Perkara pidana lainnya yang ditangani Polresta Bogor Kota adalah, penipuan dengan uang palsu, senilai Rp100 juta yang dilakukan Tohir di Sabit, di Kampung Cibadak Kaum, Ciampea, Kabupaten Bogor, pada 1 Februari 2020.

Baca juga: Selama 2018, 109 kecelakaan terjadi di Kota Bogor

Modusnya, adalah menukarkan uang palsu senilai Rp100 juta dengan uang asli senilai Rp50 juta. Pelakunya, saat ini ditahan di Polresta Bogor Kota.
 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020