Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang hukum haram mengganti jenis kelamin seiring ramainya pemberitaan kasus narkoba Lucinta Luna.

"Komisi Fatwa MUI menyampaikan fatwa terkait yang ditetapkan Juli 2010," kata Niam di Jakarta, Rabu.

Dia menyebutkan mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram.

Baca juga: Lucinta Luna disiapkan sel khusus di Rutan Polda Metro Jaya

Haram, ujar dia juga berlaku bagi pihak yang membantu melakukan ganti kelamin.

Sementara itu, dia mengemukakan penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syari terkait pergantian tersebut.

Dia mengatakan kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan.

Baca juga: Artis Lucinta Luna ditangkap polisi terkait narkoba

Niam membedakan hukum bagi seseorang yang berupaya menyempurnakan alat kelaminnya karena "khuntsa" atau ganda maka diperbolehkan.

"Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang 'khuntsa' yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan," jelasnya.

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020