DPRD Kota Bogor melalui rapat paripurna menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) hasil prakarsa Pemerintah Kota Bogor untuk dibahas di panitia khusus untuk menjadi peraturan daerah.

"DPRD sudah menyetujui usulan tiga raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Bogor. DPRD juga sudah membentuk pansus (panitia khusus) untuk membahas ketiga Raperda tersebut di Dewan," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD di Kota Bogor, Jawa Barat,Senin.

Baca juga: DPRD usulkan Wali Kota Bogor terbitkan Perwali untuk dana bantuan tidak terduga
Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui anggaran tambahan Rp36 miliar pada RAPBD 2020

Pertama, Raperda tentang Perumda Bank Pasar. Raperda ini akan dibahas oleh Pansus I yang diketuai oleh Iwan Iswanto dari Fraksi PDI Perjuangan serta wakilnya Lusiana Nurisyianah dari Fraksi PKB.

Kedua, Raperda tentang Pencabutan Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bogor. Raperda ini dibahas oleh Pansus II yang diketuai oleh Hery Cahyono dari Fraksi Partai Golkar, serta wakil ketua R Dodi Setiawan dari Fraksi Partai Demokrat.

Ketiga, Raperda tentang Penyusunan dan pengelompokan Organisasi Perangkat Daerah. Raperda ini dibahas oleh Pansus III yang diketuai olelh Saeful Bachri dari Fraksi PPP serta wakil ketua Mahfudi Ismail.

Baca juga: DPRD berikan catatan kepada TAPD Kota Bogor pada pembahasan RAPBD 2020
Baca juga: DPRD dan Pemkot Bogor sepaham soal besaran pendapatan dan belanja pada RAPBD 2020

Ditanya soal pencabutan perda yang dinilai sudah tidak relevan, menurut Atang, pada Pansus II membahas soal perda yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan di atasnya serta perda yang dalam impelementasinya dinilai tidak efektif dan efisien.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor ini menambahkan, setelah perda tersebut dicabut, kemudian dibahas untuk pembentukan perda baru yang relevan dan sesuai dengan aturan di atasnya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020