Bekasi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, kembali menyegel akses masuk menuju tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede.

"Penyegelan ini kembali kita lakukan karena gembok dan segel yang sebelumnya kita pasang, dirusak jemaat," kata Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Hukum Pemkot Bekasi Sugianto usai penyegelan.

Menurutnya, penyegelan terhadap lokasi ibadah umat Ahmadiyah di Jalan Panggrango terusan No 44 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan PondokGede, itu didasari atas Surat Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 70/G/20/2013.

Menurutnya, penyegelan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Pemkot Bekasi Nomor 800/120-Kesos tentang perintah penggembokan pintu masjid Al-Misbah.

"Surat itu menugaskan kami menghentikan aktivitas jemaat Ahmadiyah di masjid tersebut. Surat perintah ini disampaikan kepada bersangkutan dan dilaksanakan serta dilaporkan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya.

Usai membacakan surat keputusan itu, penggembokan pagar dilakukan petugas Satpol PP dan dibantu pengamanan dari unsur kepolisian Polresta Bekasi Kota.

Menurutnya, upaya serupa telah dilakukan pihaknya berulang kali sejak 2011 lalu, namun selalu dirusak para jemaat yang tetap memaksa untuk beribadah di lokasi itu.

"Sebelumnya sudah dilakukan pengembokan dan penutupan di lokasi tersebut. Dari hasil persidangan pihak kita memenangkan gugatan jemaat Ahmadiyah, dan meminta mereka tidak melanjutkan aktivitasnya di lokasi itu," katanya.

Proses penggembokan itu sempat diwarnai penolakan dari salah satu jemaat dengan menantang duel para aparat Satpol PP.

Namun hal itu tidak berujung pada bentrokan fisik karena situasi berhasil diredakan aparat polisi yang bertugas.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014