Sukabumi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi nomor 92 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak pascaterungkapnya kasus Emon,.

"SK tersebut saya buat sehubungan dengan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada puluhan anak di Kota Sukabumi yang perlu adanya upaya pencegahan dan dampak kekerasan seksual secara komprehensif dan terkoordinasi," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz kepada Antara, Senin.

Menurut Muraz, kasus ini merupakan kasus luar biasa yang terjadinya di lingkungan masyarakat bukan di sekolah, maka dari itu pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kasus tersebut dan harus diambil hikmahnya. Untuk mempercepat langkah penanggulangannya tersebut pihaknya langsung menerbitkan SK Wali Kota nomor 92 tersebut.

Dalam SK tersebut tertuang aturan dan langkah-langkah pencegahan khususnya menanggulangi para korban kekerasan seksual AS alias Emon. Untuk Penanggulangan tersebut, pihaknya sudah membuat satgas terpadu yang anggotanya berasal dari berbagai kedinas di lingkungan Pemkot Sukabumi seperti BPMPKB, Dinas Sosial, Bagian Administrasi Kesejahteraan Masyarakat, Dinas Kesehatan, RSUD R Syamsudin SH, P2TP2A dan seluruh lurah dan kecamatan pun dilibatkan.

Selain itu, pihaknya juga menyediakn tempat khusus dan steril dari masyarakat umum dan pekerja media dalam memberikan pelayanan mulai dari pelaporan hingga penanganan medis kepada para si korban. Tempat ini disediakan tujuannya agar baik si korban maupun keluarganya tidak terlalu trauma pascaadanya peristiwa ini.

"Untuk langkah ke depannya kami juga akan membentuk pola pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual kepada anak secara intensif mulai dari kenakalan laki dengan wanita dan kenakalan-kenakalan remaja lainnya. Namun, kami akui tidak pernah terfikirkan adanya kasus seperti ini," tambahnya.

Muraz mengatakan yang seharusnya saat ini dilakukan oleh pihaknya adalah bagaimana menyusun formulasi yang tepat dan terpenting agar si anak yang menjadi korban ini bisa sembuh secara total dari beban psikologi, kejiwaan dan fisiknya. Selain itu, untuk pecegahan dini, pihaknya akan lebih mengintensifkan progam keagamaan mulai dari tingkat keluarga dengan melibatkan semua tokoh agama dan masyarakat untuk menangani krisis moral ini.

Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso mengatakan sampai saat ini jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS alias Emon mencapai 73 anak dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah karena masih ada beberapa korban yang melapor kepada pihaknya.

"Kami terus melakukan pemeriksaan intensif baik kepada tersangka maupun korban untuk mengungkap kasus ini sampai ke akarnya. Dan ada indikasi tersangka baru, kami masih melakukan pengembangan," kata Hari.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014