Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian peraturan daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah atau Perda Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Perda-nya kan sudah disahkan, sudah disetujui Gubernur Jawa Barat juga dan dikembalikan ke kita kemarin, tinggal pengaplikasiannya saja," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Jumat (24/1/2020).

Pihaknya mengaku telah menyerahkan susunan perubahan OPD kepada eksekutif di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Sumber Daya Air, Binamarga, dan Bina Konstruksi serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi dorong perluasan lahan benih ikan

Kemudian peningkatan tipe Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Bakesbangpolda), penambahan inspektur pembantu (Irban) pada Inspektorat Daerah, serta perubahan status RSUD Kabupaten Bekasi.

"Kita sih pada prinsipnya serahkan hal itu pada ahlinya yang memahami hal tersebut, termasuk strukturnya. Dengan adanya penambahan dinas, maka seharusnya mereka sudah bisa lebih fokus. Berarti bebannya relatif lebih ringan, harusnya kerja mereka lebih maksimal," katanya.

Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti membenarkan Perda Perubahan OPD telah disetujui Pemprov Jawa barat. Kendati demikian pihaknya masih perlu melakukan penyesuaian terhadap perubahan OPD ini.

Baca juga: DPRD Bekasi minta perangkat daerah segera realisasikan program

"Kalau untuk pengaplikasiannya sendiri, mungkin kita masih perlu untuk melakukan mapping terkait program kegiatan dan anggaran yang ada," kata Iis.

Menurut dia, perubahan OPD ini tidak hanya sekadar mengubah struktur di dalamnya melainkan juga harus menyesuaikan banyak hal terutama Dinas PUPR yang saat ini dimekarkan menjadi dua dinas.

"Ada dinas yang mekar, makanya kita coba bahas intensif dulu, kira-kira ini mau diaplikasikannya ikut di tahun ini kah atau di anggaran perubahan," ucapnya.

Baca juga: DPRD Bekasi targetkan 25 Raperda tuntas di tahun 2020

Iis menyebut selain Dinas PUPR yang terbelah menjadi dua, Bakesbangpolda juga naik kelas dari tipe B ke tipe A dan menambah satu bidang, lalu Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah menambah satu Irban.

"Sementara RSUD menjadi unit organisasi bersifat khusus kelas B dan mengubah direktur yang semula jabatannya eselon IIIA menjadi eselon II B dan ada tambahan wakil direktur," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020