Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Labuhanbatu Raya mengutuk keras penganiayaan wartawan LKBN Antara di Meulaboh, Aceh Barat, bernama Teuku Dedi Iskandar dan mendukung Polisi mengungkap tuntas kasus ini.

"IJTI Korda Labuhanbatu mengutuk keras aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Teuku Dedi Iskandar, wartawan Antara di Meulaboh, Aceh Barat. Semoga aparat kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan menangkap pelaku pengeroyokan," kata Ketua IJTI Kordinator daerah Labuhanbatu Raya, Fachrizal Lubis di Rantauprapat, Rabu pagi.

Fachrizal menjelaskan, upaya menghalangi giat jurnalistik, apalagi tindakan penganiayaan wartawan tidak dibenarkan karena dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Pihaknya menyesalkan segala intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan yang menjalankan tugas.

Baca juga: Mantan tentara akui bunuh wartawan

Menurut dia, peristiwa penganiayaan wartawan LKBN Antara, Teuku Dedi Iskandar menunjukan bahwa krisis pengetahuan terhadap keterbukaan informasi dalam negara demokrasi.

Pihaknya juga meminta agar oknum yang tidak bertanggungjawab itu memahami dan menghormati tugas jurnalistik dengan baik.

Baca juga: Komisi I DPR gelar RDP bersama Perum LKBN Antara

Pentingnya pemahaman penyampaian informasi kepada masyarakat, ujar Fachrizal, adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.

"Kami prihatin peristiwa penganiayaan rekan kami di Aceh dan meminta kepolisian mengungkap kasus ini serta menangkap dalang dan pelaku pengeroyokan," katanya.

Sebelumnya, wartawan LKBN Antara di Meulaboh bernama Teuku Dedi Iskandar, mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang, Senin (20/1) sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat. Penganiayaan itu diduga kuat terkait pemberitaan.*

Pewarta: Juraidi dan Kurnia

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020