Karawang (Antaranews Bogor) - DPC PDIP Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberikan sanksi kepada calon legislatif yang meraih suara terbanyak tetapi tidak menyumbang dana gotong-royong partai untuk biaya kampanye Pemilu Legislatif.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Karawang Karda Wiranata, Sabtu, mengatakan sesuai dengan instruksi DPP PDIP, seluruh calon legislatif (caleg) diwajibkan menyumbang dana gotong-royong untuk kebutuhan biaya kampanye partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif.
"Hingga digelarnya hari pemungutan suara, masih cukup banyak caleg PDIP yang belum menyumbangkan dana gotong-royong ke partai. Kami akan memberi sanksi mereka yang hingga penghitungan suara nanti belum juga menyumbangkan dana gotong-royong," katanya di Karawang.
Sanksi yang akan diberikan kepada para caleg PDIP yang tidak menyumbangkan dana gotong-royong itu cukup berat, yakni bisa digugurkan kemenangannya jika caleg bersangkutan meraih suara terbanyak.
Dengan sanksi tersebut, caleg PDIP bersangkutan yang meraih suara terbanyak akan ditunda pelantikannya sebagai anggota legislatif. Bahkan jika sudah terlanjur dilantik, caleg bersangkutan bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu.
Menurut dia, ketentuan PDIP pada Pemilu Legislatif sudah cukup jelas pada Pemilu Legislatif. Termasuk ketentuan yang perlu dipatuhi setiap caleg dari PDIP.
"Seluruh caleg juga dilarang melakukan pemindahan suara partai ke caleg terkait. Jadi suara partai tetap menjadi suara partai, dan tidak bisa dipindahkan menjadi suara caleg tertentu," kata Karda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Karawang Karda Wiranata, Sabtu, mengatakan sesuai dengan instruksi DPP PDIP, seluruh calon legislatif (caleg) diwajibkan menyumbang dana gotong-royong untuk kebutuhan biaya kampanye partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif.
"Hingga digelarnya hari pemungutan suara, masih cukup banyak caleg PDIP yang belum menyumbangkan dana gotong-royong ke partai. Kami akan memberi sanksi mereka yang hingga penghitungan suara nanti belum juga menyumbangkan dana gotong-royong," katanya di Karawang.
Sanksi yang akan diberikan kepada para caleg PDIP yang tidak menyumbangkan dana gotong-royong itu cukup berat, yakni bisa digugurkan kemenangannya jika caleg bersangkutan meraih suara terbanyak.
Dengan sanksi tersebut, caleg PDIP bersangkutan yang meraih suara terbanyak akan ditunda pelantikannya sebagai anggota legislatif. Bahkan jika sudah terlanjur dilantik, caleg bersangkutan bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu.
Menurut dia, ketentuan PDIP pada Pemilu Legislatif sudah cukup jelas pada Pemilu Legislatif. Termasuk ketentuan yang perlu dipatuhi setiap caleg dari PDIP.
"Seluruh caleg juga dilarang melakukan pemindahan suara partai ke caleg terkait. Jadi suara partai tetap menjadi suara partai, dan tidak bisa dipindahkan menjadi suara caleg tertentu," kata Karda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014