Bogor (Antaranews Bogor) - Komunitas Peduli Cidepit mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya untuk turun tangan menghentikan pembangunan di sepanjang aliran Sungai Cidepit karena telah merusak lingkungan sekitar.

"Di sini ada pelanggaran aturan, pinggiran sungai habis dibangun ruko-ruko dan membabat pohon yang ada," kata Ketua Komunitas Peduli Cidepit, Erekso Hadi M disela-sela aksinya peduli lingkungan, Minggu.

Erekso mengatakan, pihaknya memiliki data valid dan bukti terkait pelanggaran pembangunan di kawasan Sungai Cidepit, Jalan Semeru.

"Kita akan bagikan data dan bukti ini kepada Wali Kota dan akan meminta untuk melakukan audiensi," ujarnya.

Ia menjelaskan, akibat pembangunan di sepanjang pinggiran Sungai Cidepit, menyebabkan terjadinya penyempitan sungai.

"Belum lagi, ada dugaan aturan yang dirubah mendadak untuk memuluskan pembangunan tersebut," ujarnya.

Menurut Erekso, seruan penyelamatan Sungai Cidepit telah disampaikan sejak tahun 2013 kepada wali kota terdahulu.

"Namun pimpinan terdahulu enggan untuk menyelesaikan permasalahan di Sungai Cidepit," katanya.

Erekso mengatakan, pihaknya sangat berharap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dapat mendengarkan aspirasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Erekso menegaskan, jika tidak ada ketegasan dari pemerintah atau dinas terkait, maka akan menggerakkan massa dengan tujuan untuk menghentikan pembangunan yang menghancurkan kondisi Sungai Cidepit.

Menurutnya, pendirian bangunan di sekitar Sungai Cidepit akan mengganggu kondisi lingkungan masyarakat sekitar sehingga cepat atau lambat sungai akan mengalami penyempitan.

"Kami yakin dengan menghentikan pembangunan ruko di sekitar Sungai Cidepit akan membuat lingkungan sekitar lestari," katanya.

Erekso menyampaikan, selama beberapa tahun terakhir terjadi perubahan peruntukan dimana terjadi pembangunan ruko untuk kepentingan perdagangan suatu kelompok atau individu yang menyebabkan kondisi lingkungan Sungai Cidepit menjadi terganggu.

Pembangunan dan keberadaan ruko di pinggiran Sungai Cidepit ini, lanjut Erekso, melanggar ketentuan peraturan pelestarian perairan.�

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menyuarakan penolakan pembangunan ruko di pinggiran Sungai Cidepit.

Dengan berpegang pada dasar hukum Pasal 17 ayat (17) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2011 tentang pedoman penetapan garis sempadan jaringan irigasi."

"Kami akan terus menyerukan penolakan pembangunan, karena kondisi lingkungan di sekitar Sungai Cidepit dan jalur hijau telah terancam hilang dengan adanya pembangunan. Kami ingin kondisi Jalan Semeru kembali seperti dahulu menjadi ruang terbuka hijau dan sebagai sumber air para warga sekitar," ujarnya.

Sungai Cidepit merupakan anak Sungai Cisadane. Namun sejak pembangunan dimulai 2012 lalu, kawasan tersebut sudah ditumbuhi ruko-ruko baru sedangkan tanaman pohon-pohon yang ada ditebang untuk pembangunan.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014