Depok (Antaranews Bogor) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok menyatakan pembayaran retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bisa langsung ke Pemkot Depok melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T).
Kepala Bidang Pelatihan, Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakersos Kota Depok Catur Sri Astuti, Jumat, mengatakan, instansi yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat membayar retribusi melalui BPMP2T, tidak perlu ke pusat lagi.
Sebelumnya Pemkot Depok telah mengeluarkan Perda Nomor 2 dan 6 Tahun 2013 mengenai IMTA dan biaya retribusi.
Ia mengatakan peraturan sebelumnya pada Perda Nomor 3 dan 4 Tahun 2007 telah dihapuskan. Saat itu para Tenaga Kerja Asing membayar retribusi ke pemerintah pusat, tetapi untuk memudahkan pembayaran retribusi, maka mereka dapat membayarkan ke Pemkot Kota Depok.
Sementara itu Kasi Kerjasama Kelembagaan pada Direktorat Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Rosiana menjelaskan pihak kementrian sebelumnya telah mengeluarkan peraturan bahwa pembayaran retribusi dapat langsung dibayarkan melalui pemerintah daerah setempat.
"Kami memang sudah lama mengizinkan untuk pembayaran retribusi dapat langsung dibayarkan melalui pemerintah daerah. Semua itu kembali lagi ke dinas terkait, apakah ada perdanya atau tidak. Namun pembayaran dapat dilakukan apabila tenaga kerja yang bersangkutan bekerja di Kota Depok," tutur Rosi.
Ia menambahkan bahwa semua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan harus memiliki izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Hal tersebut guna menghindari adanya pekerja ilegal.
Selain itu, lama jabatan TKA di Indonesia yaitu lima tahun. Namun, jika baru 2 tahun tetapi tidak dipekerjakan kembali, boleh digantikan dengan yang lain, tetapi dengan jabatan dan pendidikan yang sama.
Menanggapi hal tersebut salah seorang perwakilan dari Yayasan Lazuardi Lismar mengatakan bahwa pihaknya merasa diuntungkan dengan adanya peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemkot Depok, karena yayasannya memiliki TKA.
"Sebelumnya kami menggunakan jasa pihak ketiga dalam membayar retribusi dan mengurus perpanjangan IMTA karena harus ke pusat. Dengan adanya peraturan ini, kami dapat mengurusnya dengan mudah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
Kepala Bidang Pelatihan, Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakersos Kota Depok Catur Sri Astuti, Jumat, mengatakan, instansi yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat membayar retribusi melalui BPMP2T, tidak perlu ke pusat lagi.
Sebelumnya Pemkot Depok telah mengeluarkan Perda Nomor 2 dan 6 Tahun 2013 mengenai IMTA dan biaya retribusi.
Ia mengatakan peraturan sebelumnya pada Perda Nomor 3 dan 4 Tahun 2007 telah dihapuskan. Saat itu para Tenaga Kerja Asing membayar retribusi ke pemerintah pusat, tetapi untuk memudahkan pembayaran retribusi, maka mereka dapat membayarkan ke Pemkot Kota Depok.
Sementara itu Kasi Kerjasama Kelembagaan pada Direktorat Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Rosiana menjelaskan pihak kementrian sebelumnya telah mengeluarkan peraturan bahwa pembayaran retribusi dapat langsung dibayarkan melalui pemerintah daerah setempat.
"Kami memang sudah lama mengizinkan untuk pembayaran retribusi dapat langsung dibayarkan melalui pemerintah daerah. Semua itu kembali lagi ke dinas terkait, apakah ada perdanya atau tidak. Namun pembayaran dapat dilakukan apabila tenaga kerja yang bersangkutan bekerja di Kota Depok," tutur Rosi.
Ia menambahkan bahwa semua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan harus memiliki izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Hal tersebut guna menghindari adanya pekerja ilegal.
Selain itu, lama jabatan TKA di Indonesia yaitu lima tahun. Namun, jika baru 2 tahun tetapi tidak dipekerjakan kembali, boleh digantikan dengan yang lain, tetapi dengan jabatan dan pendidikan yang sama.
Menanggapi hal tersebut salah seorang perwakilan dari Yayasan Lazuardi Lismar mengatakan bahwa pihaknya merasa diuntungkan dengan adanya peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemkot Depok, karena yayasannya memiliki TKA.
"Sebelumnya kami menggunakan jasa pihak ketiga dalam membayar retribusi dan mengurus perpanjangan IMTA karena harus ke pusat. Dengan adanya peraturan ini, kami dapat mengurusnya dengan mudah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014