Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Raperda tersebut harus segera menjadi perda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Depok, Senin.

Baca juga: IBH: Pembangunan Depok jangan hanya andalkan APBD

Raperda tersebut yaitu Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, kemudian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Sedangkan yang ketiga yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan, keempat Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan yang kelima adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Kota Depok.

Baca juga: Pemkot Depok tindak tegas penunggak pajak PBB

Pradi menjelaskan terkait pajak daerah ini tentunya menyoroti bagaimana semakin dimaksimalkannya pendapatan daerah di Kota Depok.

"Kami maksimalkan potensi-potensi yang ada, misalnya pembuatan BUMD, retribusi parkir bagi masyarakat yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi," katanya.

Baca juga: Hepatitis A, Dinkes ambil serum darah siswa dan guru SMPN 20 Depok

Pradi menambahkan, Pemerintah Kota Depok bersama Perangkat Daerah (PD) terkait akan mempelajari kembali masukan serta saran yang diberikan DPRD Kota Depok. Agar kelima Raperda tersebut dapat segera dibahas dan memiliki payung hukum untuk segera disahkan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019