Sukabumi (Antaranews Bogor) - Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengimbau seluruh pemilik rumah toko menyediakan ruang terbuka hijau dan resapan air di kawasan atau sekitar tempat usahanya.

"Kami akui menjamurnya ruko berpengaruh semakin sempitnya RTH dan resapan air yang bisa menyebabkan banjir dan longsor, maka dari itu kami membuat surat edaran kepada pemilik tempat usaha itu agar menyediakan RTH dan resapan air," kata Muraz kepada Antara, Selasa.

Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan secara tertulis, berupa surat edaran yang disampaikan kepada setiap pemilik Ruko.

RTH di Kota Sukabumi, baru mencapai 688 hektare atau 15 persen dari luas keseluruhan wilayah Kota Sukabumi. Sedangkan target luas RTH yang harus dimiliki Kota Sukabumi minimal 1.200 hektare atau 30 persen dari luas wilayah yang saat ini mencapai 4.800,231 hektar.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan, target luas RTH tersebut dalam periode 2013-2018 dapat dipenuhi. Selain itu, target 30 persen luas RTH tersebut, merupakan ukuran minimal yang tujuannya untuk menjaga sekaligus menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan mikroklimat, maupun sistem ekologis lainnya.

"Keberadaan RTH juga untuk meningkatkan ketersediaan udara yang bersih bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan nilai estetika kota," tambahnya.

Selain harus menyediakan RTH dan resapan air, pemkot juga mengimbau secara tertulis melalui surat edaran wali kota agar setiap ruko disediakan tempat parkir yang menggunakan paving block. Tingginya jumlah ruko dan kendaraan harus diimbangi dengan ketersediaan tempat parkir yang memadai sehingga tidak ada lagi kendaraan yang terpakir di sembarang tempat yang bisa menyebabkan kemacetan.

Sementara Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi, Rudi Juhayat mengatakan untuk menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Sukabumi tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan survey dan evaluasi ke seluruh ruko, yang nantinya hasil survey dan evaluasi tersebut, segera dilaporkan kepada Wali Kota.

Selain itu, hasil survei dan evaluasi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu yang lalu, sedikitnya terdapat 35 perusahaan yang tidak memenuhi seluruh imbauan di antaranya tidak menyediakan RTH, serapan air, dan lahan parkir tidak menggunakan paving blok.

"Adapun luas RTH yang harus dipenuhi yakni 10 persen dari total luas ruko," kata Rudi.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014