Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor Jawa Barat, berupaya mengejar pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 448.000 penunggak atau 28 persen dari 1,6 juta kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Bogor.
"Penunggaknya di sini 28 persen hingga akhir bulan Oktober kemarin dari semua jenis kendaraan. Jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Bogor ada 1,6 juta," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah kepada Antara di kantornya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat.
Baca juga: 30 Persen Pemilik Kendaraan Tunggak Bayar Pajak
Baca juga: Sekitar 30-35 persen pemilik kendaraan di Karawang menunggak pajak
Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu menjalankan program pembebasan denda PKB yang berlaku mulai 10 November-10 Desember 2019.
Selain membebaskan denda PKB, menurutnya program yang berlaku serentak di Provinsi Jawa Barat ini menghapus pokok pajak bagi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun. Sehingga, pajak pokok yang dibayarkan cukup empat tahun saja.
Program pembebasan denda PKB dan penghapusan pajak pokok di atas lima tahun ini merupakan strategi peningkatan pendapatan dari sektor PKB. Ade menyebutkan bahwa program itu telah berkali-kali dilakukan, karena berhasil dengan angka signifikan.
Baca juga: Bekasi Tetapkan 700 Titik Parkir Potensi PAD
Melalui program tersebut selama sebulan ke depan, Ade menargetkan memperoleh tambahan pemasukan sekitar Rp29 miliar di luar target PKB tahun 2019, sebesar Rp662 miliar.
"Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini, bisa membayar pajak misal yang telat, yang lupa, yang pajaknya mati, ini kesempatan bisa menghidupkan kembali pajaknya tanpa denda," kata Ade.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019