Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Dr Arif Satria menjenguk salah satu dosennya berinisial AB, Ahad malam ini, usai dikabarkan ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya (PMJ).
"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di PMJ dan koordinasi dengan PMJ," ujarnya kepada ANTARA di Bogor saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Baca juga: Mahasiswa beradu lomba inovasi produk agroindustri di IPB
Dari data yang dihimpun ANTARA, AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019) pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Baca juga: Mahasiswa IPB ajak kaum milenial melek bisnis agroindustri
Dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Pantauan wartawan di rumah AB, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdapat garis polisi melintang di depan rumah dengan cat warna hijau itu.
Baca juga: Arif Satria: Kelulusan Kahiyang dan Bobby kabar gembira bagi Presiden
Salah seorang petugas keamanan perumahan, Junaedi mengatakan, pemilik rumah tersebut sudah tiga hari lalu tidak terlihat di sekitar kompleks perumahan.
“Sehari-hari baik orangnya. Sosialisasi juga dengan tetangga. Pas Sabtu siang emang sudah ada polisi datang. Kebetulan Saya Jumat lepas piket,” kata Junaedi.
Hingga Ahad malam pihak kepolisian belum memberikan keterangan resminya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di PMJ dan koordinasi dengan PMJ," ujarnya kepada ANTARA di Bogor saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Baca juga: Mahasiswa beradu lomba inovasi produk agroindustri di IPB
Dari data yang dihimpun ANTARA, AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019) pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Baca juga: Mahasiswa IPB ajak kaum milenial melek bisnis agroindustri
Dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Pantauan wartawan di rumah AB, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdapat garis polisi melintang di depan rumah dengan cat warna hijau itu.
Baca juga: Arif Satria: Kelulusan Kahiyang dan Bobby kabar gembira bagi Presiden
Salah seorang petugas keamanan perumahan, Junaedi mengatakan, pemilik rumah tersebut sudah tiga hari lalu tidak terlihat di sekitar kompleks perumahan.
“Sehari-hari baik orangnya. Sosialisasi juga dengan tetangga. Pas Sabtu siang emang sudah ada polisi datang. Kebetulan Saya Jumat lepas piket,” kata Junaedi.
Hingga Ahad malam pihak kepolisian belum memberikan keterangan resminya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019