Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat proses penyerahan personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Kemetrologian ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
"Pemerintah Provinsi Lampung akan segera percepat proses pengalihan P3D metrologi legal dari Pemerintah Provinsi Lampung ke Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada acara pertemuan terkait pengalihan P3D Kemetrologian, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Rabu (25/9/2019).
Pengalihan kewenangan P3D Kemetrologian ini, jelas Fahrizal Darminto, sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa fungsi tera/ tera ulang dan pengawasan metrologi legal harus diserahkan dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Untuk itu, kita akan lakukan percepatan pengalihan ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku," jelasnya.
Dengan adanya pengalihan ini, jelas Fahrizal lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung tetap akan melakukan pengawasan ke Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan penyelenggaraan P3D Kemetrologian itu.
Terkait pengalihan P3D Kemetrologian di Lampung, jelas Anggota Ombudsman, Dadan Suharmawijaya, bahwa secara prinsipnya hal tersebut sudah selesai, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan percepatan pengalihan P3D Kemetrologian ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Saya sangat mengapresiasi percepatan pengalihan P3D Kemetrologian dari Pemerintah Provinsi Lampung ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, nantinya setelah pengalihan ini Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera menyelenggarakan tugas kemetrologian dengan baik," jelasnya pula.
Tanpa persetujuan dari DPRD
Pada kesempatan itu, Kadis Perdagangan Provinsi Lampung, Satria Alam, menjelaskan bahwa sesuai amanah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan metrologi itu diserahkan ke kabupaten/kota.
"Dulu sebagian sudah dialihkan ke Kabupaten/Kota, dan sebagian belum diserahkan karena terkait aset Provinsi," jelas Satria lagi.
Kemudian, lanjut Satria, ada peraturan bahwa aset ini boleh diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa persetujuan dari DPRD.
"Karena sudah ada aturan terkait pengalihan kewenangan tanpa persetujuan dari DPRD, maka Biro Perlengkapan Provinsi Lampung akan segera membuat surat penyerahan dan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung akan menyiapkan data-data yang belum diserahkan," jelasnya.
Selain itu, ujar Satria lagi, juga diperlukan surat yang ditujukan kepada Bupati/Wali kota untuk secepatnya membuat pelayanan dibidang kemetrologian, dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan dan anggaran agar tugas kemetrologian dapat berjalan dengan baik. (RLs/Humas Pemprov/ANT-BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Pemerintah Provinsi Lampung akan segera percepat proses pengalihan P3D metrologi legal dari Pemerintah Provinsi Lampung ke Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada acara pertemuan terkait pengalihan P3D Kemetrologian, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Rabu (25/9/2019).
Pengalihan kewenangan P3D Kemetrologian ini, jelas Fahrizal Darminto, sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa fungsi tera/ tera ulang dan pengawasan metrologi legal harus diserahkan dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Untuk itu, kita akan lakukan percepatan pengalihan ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku," jelasnya.
Dengan adanya pengalihan ini, jelas Fahrizal lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung tetap akan melakukan pengawasan ke Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan penyelenggaraan P3D Kemetrologian itu.
Terkait pengalihan P3D Kemetrologian di Lampung, jelas Anggota Ombudsman, Dadan Suharmawijaya, bahwa secara prinsipnya hal tersebut sudah selesai, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan percepatan pengalihan P3D Kemetrologian ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Saya sangat mengapresiasi percepatan pengalihan P3D Kemetrologian dari Pemerintah Provinsi Lampung ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, nantinya setelah pengalihan ini Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera menyelenggarakan tugas kemetrologian dengan baik," jelasnya pula.
Tanpa persetujuan dari DPRD
Pada kesempatan itu, Kadis Perdagangan Provinsi Lampung, Satria Alam, menjelaskan bahwa sesuai amanah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan metrologi itu diserahkan ke kabupaten/kota.
"Dulu sebagian sudah dialihkan ke Kabupaten/Kota, dan sebagian belum diserahkan karena terkait aset Provinsi," jelas Satria lagi.
Kemudian, lanjut Satria, ada peraturan bahwa aset ini boleh diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa persetujuan dari DPRD.
"Karena sudah ada aturan terkait pengalihan kewenangan tanpa persetujuan dari DPRD, maka Biro Perlengkapan Provinsi Lampung akan segera membuat surat penyerahan dan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung akan menyiapkan data-data yang belum diserahkan," jelasnya.
Selain itu, ujar Satria lagi, juga diperlukan surat yang ditujukan kepada Bupati/Wali kota untuk secepatnya membuat pelayanan dibidang kemetrologian, dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan dan anggaran agar tugas kemetrologian dapat berjalan dengan baik. (RLs/Humas Pemprov/ANT-BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019