Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebutkan bahwa H (23) pelaku pembunuh FAN (8) warga Kampung Cinangka, Megamendung Kabupaten Bogor terancam diganjar hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan pasal perlindungan anak.
"Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nnomor 35 tahun 2014, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 338 KUHP atau {asal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Menurutnya, hasil dari pemeriksaan, pria yang sehari-harinya tinggal mengontrak di rumah milik orang tua FAN itu bermula ketika pelaku dimintai uang jajan Rp2.000 oleh FAN pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kemudian pelaku memberikannya. Selang beberapa saat korban mengambil uang Rp10.000 milik pelaku. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang Rp5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya," ujarnya.
Kemudian pria yang diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur itu mencium pipi FAN dua kali. Tapi, FAN melawan sehingga pelaku membekap mulut FAN dan mengangkat korban lalu memasukkannya ke dalam ember berisi air.
"Selang 15 menit korban dipastikan tidak bernyawa lagi, pelaku mengangkat korban dan ditelentangkan di atas karpet, lalu melanjutkan aksinya untuk menyetubuhi korban," kata Dicky.
Setelah pelaku menyetubuhi FAN, pelaku lantas memasukan jasad FAN ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang, kemudian menutupnya dengan karpet dan pakaian-pakaian kotor beserta ember berisi air di bagian atasnya.
Dicky menyebutkan, setelah menghabisi nyawa FAN, pelaku lantas meminjam uang pada temannya senilai Rp300 ribu dengan alasan untuk biaya pulang kampung. Nyatanya uang tersebut digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Surabaya, Semarang, dan berakhir dengan menyerahkan diri ke kantor Polsek Moga, Pemalang Jawa Tengah pada Rabu (3/7).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nnomor 35 tahun 2014, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 338 KUHP atau {asal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Menurutnya, hasil dari pemeriksaan, pria yang sehari-harinya tinggal mengontrak di rumah milik orang tua FAN itu bermula ketika pelaku dimintai uang jajan Rp2.000 oleh FAN pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kemudian pelaku memberikannya. Selang beberapa saat korban mengambil uang Rp10.000 milik pelaku. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang Rp5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya," ujarnya.
Kemudian pria yang diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur itu mencium pipi FAN dua kali. Tapi, FAN melawan sehingga pelaku membekap mulut FAN dan mengangkat korban lalu memasukkannya ke dalam ember berisi air.
"Selang 15 menit korban dipastikan tidak bernyawa lagi, pelaku mengangkat korban dan ditelentangkan di atas karpet, lalu melanjutkan aksinya untuk menyetubuhi korban," kata Dicky.
Setelah pelaku menyetubuhi FAN, pelaku lantas memasukan jasad FAN ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang, kemudian menutupnya dengan karpet dan pakaian-pakaian kotor beserta ember berisi air di bagian atasnya.
Dicky menyebutkan, setelah menghabisi nyawa FAN, pelaku lantas meminjam uang pada temannya senilai Rp300 ribu dengan alasan untuk biaya pulang kampung. Nyatanya uang tersebut digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Surabaya, Semarang, dan berakhir dengan menyerahkan diri ke kantor Polsek Moga, Pemalang Jawa Tengah pada Rabu (3/7).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019