Jakarta (Antara) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang diajukan oleh pasangan calon bupati R Alex Sandi Ridwan-Husen Habib Hengky Tarnando.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon.

Dalam permohonannya, pemohon telah mendalilkan pasangan Rachmat Yasin-Nurhayanti dalam memenangkan Pilkada melakukan pelanggaran dengan cara dengan melakukan mobilisasi guru, menggunakan dana sosial, serta menjanjikan peningkatan dana bantuan pembangunan desa.

Terkait dalil pemohon tersebut, mahkamah menilai pemohon tidak bisa membuktikan secara meyakinkan kepada mahkamah.

"Pemohon tidak dapat membuktikan apakah para guru yang hadir dengan cara dipaksa tersebut telah menguntungkan Pihak Terkait pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013, sehingga merugikan pasangan calon yang lainnya," kata Hakim Konstitusi Harjono, saat membacakan pertimbangan.

Harjono juga mengatakan pemohon juga tidak bisa membuktikan dengan bukti-bukti yang cukup adanya dana bantuan sosial untuk memenangkan pasangan incumbent Rachmat Yasin-Nurhayanti.

"Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," tegas Harjono.

Dalam pilkada Kabupaten Bogor yang diikuti oleh empat pasangan calon, KPU telah menyatakan bahwa pasangan Rachmat Yasin-Nurhayanti sebagai pemenang setelah memperoleh 1.255.927 suara atau 64,83 persen.

Sementara pasangan lainnya, yakni pasangan Gunawan Hasan-Muahammad Akri memperoleh 362.265 suara atau 18,7 persen, pasangan R Alex Sandi Ridwan-Husen Habib Hengky Tarnando hanya memperoleh 125.638 suara (6,48 persen) dan urutan terakhir pasangan H Karyawan Fathurachman-Ardian AK hanya mendapat dukungan 193.535 suara (9,99 persen).

Pewarta: Oleh Joko Susilo

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013