Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta pihak sekolah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara transparan, karena regulasi pelaksanaannya sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Regulasinya sudah jelas, sudah ketat. Supaya prosesnya transparan dan berkeadilan, maka harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan ada penyelewengan," katanya, di Purwakarta, Selasa.

Ia mengatakan, regulasi PPDB pada tahun ini terbilang cukup ketat. Selain aturan Permen Pendidikan dan Kebudayaan, juga ada peraturan bupati mengenai hal itu.

Untuk PPDB 2019, pihaknya menerapkan sistem online termasuk regulasi. Bahkan aturan dan sosialisasi terus dilakukan selain pada pihak orang tua, pihak sekolah juga disosialisasikan kepada anggota DPRD Purwakarta.

Untuk memberikan kemudahan, sistem pendaftarannya berbasis online. Sehingga orang tua calon siswa tidak perlu ke sekolah, kecuali untuk memenuhi syarat administrasi.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta menerapkan tiga jalur pada penerimaan siswa baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto, mengatakan, pada PPDB tahun ini penerimaannya dibagi dalam tiga jalur, yakni sistem zonasi sebanyak 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen.

Menurut dia, jalur zonasi merupakan penerimaan peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

Sedangkan jalur prestasi adalah penerimaan peserta didik berdasarkan prestasi akademik (peraih 10 besar nilai tertinggi USBN SD tingkat Kabupaten Purwakarta), prestasi hasil perlombaan dan kecakapan tahfiz Al Quran.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah penerimaan peserta didik berdasarkan perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan SK penugasan atau perpindahan dari instansi terkait.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019