Juru Bicara Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Gandjar Laksamana menegaskan bahwa aksi Solidaritas Alumni UI Lintas Generasi tidak ada kaitannya sama sekali dengan UI secara kelembagaan.

"Oleh karenanya mereka tidak berhak mengatasnamakan UI," kata Gandjar dalam pengumuman resminya di Depok, Rabu.

Disampaikannya bahwa setiap elemen sivitas akademika, yaitu mahasiswa, tenaga pengajar, tenaga kependidikan dan alumni tidak diperkenankan menyalahgunakan nama, logo, simbol dan atribut UI.

"Mari kita bersama-sama menjaga netralitas institusi pendidikan kita dan bersama menjaga kampus UI agar bebas dari segala bentuk politik praktis," katanya.

Sehubungnan digunakan simbol-simbol Universitas Indonesia secara tidak sah, itu bertentangan dengan Peraturan Rektor UI Nomor 058 tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI oleh pihak yang menamakan aksinya sebagai Solidaritas Alumni UI Lintas Generasi.

Sesuai dengan Peraturan Rektor tersebut, UI akan menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas adanya pelanggaran tersebut.

Sebelumnya muncul selebaran ajakan Aksi Alumni Universitas Indonesia Lintas Generasi mendatangi KPU dan Bawaslu beredar luas di media sosial untuk berujuk rasa ke KPU dan Bawaslu.

Unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu tersebut digelar pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 14.30 dan melibatkan seluruh komponen alumni UI, yakni Kami-UI, UI Bangkit, Solusi UI, Kalam UI, Solidaritas Alumni UI, dan Alumni HMI UI.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019