Program Jaksa Jaga Desa mulai diterapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan tujuan membantu optimalisasi anggaran dana desa yang diterima seluruh kepala desa se-Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Haerdin di Cikarang, Kamis mengatakan, kejaksaan dalam fungsi preventifnya ingin mengusung dan mengawal pembangunan di desa agar bisa berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tetap bermutu.
"Kalau tahun lalu ada Jaksa Menyapa, tahun ini ada Jaksa Jaga Desa. Bersama kami, pemerintah daerah, maupun perangkat desa bersinergi untuk membangun negeri," kata Haerdin.
Menurut dia, Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk kontribusi penegak hukum terhadap pelaksanaan pembangunan. Besaran dana desa tentunya membutuhkan pengawalan penegak hukum agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pengguna anggaran.
"Kami 'welcome', jika sewaktu-waktu pemerintah desa ingin konsultasi ke kami untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa," ucapnya.
Pihaknya mengaku siap memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam merealisasikan dana desa tahun ini melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang akan memberikan panduan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Dengan pendampingan ini, Haerdin berharap penggunaan dana desa oleh kepala desa selain tepat waktu dan sasaran juga mampu menghindari pelanggaran.
"Hanya saja, jika sudah diberikan rambu-rambu mengenai aturan apa saja yang harus dilakukan nemun tetap dilanggar, kita pun tak segan untuk menindaknya," kata dia.
Pendampingan penggunaan dana desa dirasa penting mengingat nominal anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada setiap desa relatif besar namun di sisi lain masih banyak kepala desa yang belum paham betul mengenai pemanfaatan serta pengelolaan keuangan desa.
"Terlebih untuk kepala desa baru, jangan sampai karena ketidaktahuannya justru bermasalah dengan hukum. Disinilah pentingnya dilakukan pendampingan," jelasnya.
Haerdin meminta segenap kepala desa untuk dapat merealisasikan penggunaan dana desa sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
"Karena di dalam aturan sudah tertulis peruntukan anggaran dana tersebut untuk pembangunan fisik ataupun BUMDes yang didalamnya menyerap keterlibatan masyarakat desa dalam mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Haerdin di Cikarang, Kamis mengatakan, kejaksaan dalam fungsi preventifnya ingin mengusung dan mengawal pembangunan di desa agar bisa berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tetap bermutu.
"Kalau tahun lalu ada Jaksa Menyapa, tahun ini ada Jaksa Jaga Desa. Bersama kami, pemerintah daerah, maupun perangkat desa bersinergi untuk membangun negeri," kata Haerdin.
Menurut dia, Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk kontribusi penegak hukum terhadap pelaksanaan pembangunan. Besaran dana desa tentunya membutuhkan pengawalan penegak hukum agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pengguna anggaran.
"Kami 'welcome', jika sewaktu-waktu pemerintah desa ingin konsultasi ke kami untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa," ucapnya.
Pihaknya mengaku siap memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam merealisasikan dana desa tahun ini melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang akan memberikan panduan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Dengan pendampingan ini, Haerdin berharap penggunaan dana desa oleh kepala desa selain tepat waktu dan sasaran juga mampu menghindari pelanggaran.
"Hanya saja, jika sudah diberikan rambu-rambu mengenai aturan apa saja yang harus dilakukan nemun tetap dilanggar, kita pun tak segan untuk menindaknya," kata dia.
Pendampingan penggunaan dana desa dirasa penting mengingat nominal anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada setiap desa relatif besar namun di sisi lain masih banyak kepala desa yang belum paham betul mengenai pemanfaatan serta pengelolaan keuangan desa.
"Terlebih untuk kepala desa baru, jangan sampai karena ketidaktahuannya justru bermasalah dengan hukum. Disinilah pentingnya dilakukan pendampingan," jelasnya.
Haerdin meminta segenap kepala desa untuk dapat merealisasikan penggunaan dana desa sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
"Karena di dalam aturan sudah tertulis peruntukan anggaran dana tersebut untuk pembangunan fisik ataupun BUMDes yang didalamnya menyerap keterlibatan masyarakat desa dalam mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019