Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan dana zakat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bogor Jawa Barat senilai Rp12 miliar pada tahun ini atau naik menjadi 75 persen dari target zakat selama tahun 2018.
"Tahun 2018 (zakat PNS) masih rendah baru 35 persen dari target Rp9 miliar. Peningkatan ini berlaku keseluruhan (umum), target zakat kita tahun ini Rp17 miliar," ujar Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Lesmana di Bogor, Selasa.
Lesmana mengatakan, peningkatan target zakat dari para abdi negara Kabupaten Bogor ini didasari atas surat edaran bupati. Sudah mendapat kepastian dari Bupati Bogor Ade Yasin bahwa surat edarannya akan diterbitkan bulan ini juga.
"In shaa Allah dengan adanya instruksi dari pusat dan bupati juga, mudah-mudahan dengan pemotongan (zakat) dari pegawai negeri aja bisa tercapai target tersebut," terangnya.
Menurutnya, masing-masing PNS dikenakan sekitar Rp50 ribu per bulan untuk pembayaran zakat. Jika dikalikan dengan jumlah PNS di Kabupaten Bogor yang sekitar 17 ribu PNS menurut Lesmana akan mencapai Rp1 miliar per bulan. Maka, ia optimistis dalam kurun waktu satu tahun bisa mencapai target Rp12 miliar.
"Zakat profesi hanya Rp50 ribu per orang. Jadi Rp1 miliaran per bulan. Akan tercover untuk mustahik," kata Lesmana.
Selain dari PNS, Baznas Kabupaten Bogor memiliki 889 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di sektor pendidikan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lain-lain.
Di samping itu, jumlah mustahik di Kabupaten Bogor terbilang tinggi. Jika dihitung, jumlahnya ada sebanyak 424 jiwa pada tahun 2019. Menurutnya, hasil zakat yang dihimpun akan dibagikan pada ratusan mustahik di Kabupaten Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Tahun 2018 (zakat PNS) masih rendah baru 35 persen dari target Rp9 miliar. Peningkatan ini berlaku keseluruhan (umum), target zakat kita tahun ini Rp17 miliar," ujar Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Lesmana di Bogor, Selasa.
Lesmana mengatakan, peningkatan target zakat dari para abdi negara Kabupaten Bogor ini didasari atas surat edaran bupati. Sudah mendapat kepastian dari Bupati Bogor Ade Yasin bahwa surat edarannya akan diterbitkan bulan ini juga.
"In shaa Allah dengan adanya instruksi dari pusat dan bupati juga, mudah-mudahan dengan pemotongan (zakat) dari pegawai negeri aja bisa tercapai target tersebut," terangnya.
Menurutnya, masing-masing PNS dikenakan sekitar Rp50 ribu per bulan untuk pembayaran zakat. Jika dikalikan dengan jumlah PNS di Kabupaten Bogor yang sekitar 17 ribu PNS menurut Lesmana akan mencapai Rp1 miliar per bulan. Maka, ia optimistis dalam kurun waktu satu tahun bisa mencapai target Rp12 miliar.
"Zakat profesi hanya Rp50 ribu per orang. Jadi Rp1 miliaran per bulan. Akan tercover untuk mustahik," kata Lesmana.
Selain dari PNS, Baznas Kabupaten Bogor memiliki 889 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di sektor pendidikan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lain-lain.
Di samping itu, jumlah mustahik di Kabupaten Bogor terbilang tinggi. Jika dihitung, jumlahnya ada sebanyak 424 jiwa pada tahun 2019. Menurutnya, hasil zakat yang dihimpun akan dibagikan pada ratusan mustahik di Kabupaten Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019