Bahaya rokok elektronik menjadi pembahasan utama pada acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/4/19).

Kepala Bagian Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Erna Nuraena, mengatakan peredaran rokok elektronik secara global saat ini berada pada kondisi booming luas hampir di semua negara.

"Ini terjadi juga di Indonesia dan terbanyak dikonsumsi cepat oleh kalangan anak dan remaja," kata dr Erna.

Menurut Erna, rokok elektronik mempunyai kesamaan dengan rokok konvensional baik secara kandungan maupun bahaya, hanya bentuk dan cara pemakaiannya saja yang berbeda.

Ia mengatakan, data GATS (Global Adult Tobacco Survey) menunjukan bahwa 10.9 persen usia dewasa telah mengetahui rokok elektronik dan perlu di waspadai.

"Mereka beranggapan bahwa rokok elektronik itu aman, gaul, millenial dan pengganti rokok konvensional yang bebas melakukan di mana saja," katanya.

Bahaya lainnya kata dr Erna, pemakaian rokok elektronik yang dilakukan secara bersamaan akan memudahkan penularan penyakit melalui air liur pada masing - masing pengguna.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor Novy Hasbi, SH, mengatakan bahwa Perda sebelumnya nomor 12 tahun 2009 dan di revisi pada Perda nomor 10 tahun 2018.

Dalam Perda ini salah satunya menambahkan definisi rokok yang semula hanya rokok konvensional kemudian dikembangkan kaitannya dengan fenomena berkembangnya rokok elektronik.

"Yang perlu di cermati bersama bahwa perda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi mengatur dan memberikan edukasi dan mengurangi jumlah perokok pemula dan melindungi perokok pasif," kata Hasbi.

Jadi kata Hasbi, di dalam Perda sebelumnya telah di tetapkan delapan kawasan diantaranya tempat umum, ruang kerja, sarana ibadah, tempat bermain, angkutan umum, lingkungan pendidikan, sarana kesehatan dan olah raga.

"Maka di dalam perda yang baru nomor 10 tahun 2018 ditambahkan tempat lainnya yang di tetapkan oleh Wali Kota," ujarnya.

Menurut Hasbi, masing - masing sarana tersebut akan mendapat perlakuan yang berbeda, diantaranya harus berada langsung dengan atap langit atau di ruang terbuka.

"Lain halnya ketika berada di Rumah Sakit, walaupun di ruang terbuka tidak di perbolehkan, harus keluar dari batas pagar," katanya lagi.

Kemudian batasan menjual rokok hanya diperbolehkan kepada orang yang sudah berusia di atas 18 tahun, maka kewajiban pemilik toko untuk mengingatkan kepada pelanggannya.

Ia menambahkan bahwa di dalam aturan Perda tersebut juga dilarang untuk mendisply rokok yang diterapkan pada tahun 2018.

"Artinya larangan ini juga berlaku untuk rokok elektronik," Hasbi menegaskan.

Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor bertempat di Aula kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pariwisata Shahlan Rasyidi SE MM sekaligus membuka acara, Kepala Bagian Kesehatan Masyarakat, dr Erna Nuraena, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Novy Hasbi, SH bersama puluhan pengusaha muda dan undangan lainnya di wilayah Kota Bogor.

Pewarta: Arief Amarudin

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019