Karawang (Antaranews Megapolitan) - Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari menyatakan Peraturan Daerah Lahan (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kurang efektif, karena terbitnya perda itu tidak disusul dengan peraturan bupati.
"Selama ini Perda tentang LP2B kurang efektif dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian. Sebab belum ada aturan teknisnya berupa Perbup (Peraturan Bupati)," katanya, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Ia menilai kinerja Bagian Hukum Pemkab Karawang masih lamban. Buktinya, setelah Perda tentang LP2B disahkan pada awal tahun, hingga kini belum ada peraturan bupati-nya.
Seharusnya setelah perda itu disahkan, Bagian Hukum Pemkab Karawang langsung melakukan kajian untuk selanjutnya disusun ketentuan teknis yang kemudian diatur dalam peraturan bupati.
"Baru setelah muncul peraturan bupati, dilakukan sosialisasi mengenai LP2B," kata dia.
Sementara itu, saat ini alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian masih terjadi di berbagai daerah sekitar Karawang. Bahkan, cukup banyak areal persawahan yang kini berubah menjadi perumahan, ruko, dan pembangunan gudang pabrik.
Wabup menilai saat ini Karawang harus sudah mengunci alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian jika ingin mempertahankan areal persawahan.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan tidak mengizinkan setiap pembangunan yang dibangun di atas lahan pertanian teknis. Tapi kenyataannya, kata dia, ada beberapa perizinan yang menggerus areal sawah tetap mendapat izin dari organisasi perangkat daerah terkait.
"Sebenarnya jika perizinan benar-benar mengacu pada Perda LP2B dan Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang WIlayah), tentu tidak akan terjadi alih fungsi lahan pertanian," katanya.
Sementara itu, ?Kepala Bagian Hukum Pemkab Karawang Neneng Junengsih mengakui setelah Perda tentang LP2B disahkan, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan Perbup tentang LP2B.
"Sampai saat ini belum ada usulan dari Dinas Pertanian terkait dengan Perbup LP2B," kata dia.
Ia menyatakan pada intinya Perbup tentang LP2B masih dalam kajian di Dinas Pertanian.
"Kalau Perda tentang LP2B, itu sudah di-undangkan," katanya seraya menambahkan meski belum ada peraturan bupati-nya, Perda LP2B itu tetap bisa diberlakukan.
Wakil Bupati Karawang: Perda LP2B kurang efektif
Senin, 10 September 2018 9:56 WIB
Selama ini Perda tentang LP2B kurang efektif dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian. Sebab belum ada aturan teknisnya berupa Perbup (Peraturan Bupati).