Seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai sudut. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang Pemilu 2019.

"Yang paling pokok pembersihan APK. Karena tanggal 14 April mulai memasuki masa tenang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, usai rapat koordinasi dengan Bawaslu, KPU dan perwakilan partai politik di Gedung Bupati Bekasi, Senin (8/4).

Uju mengatakan, dari rapat koordinasi tersebut ada beberapa hal yang perlu disinergikan dengan penyelenggara pesta demokrasi. Salah satunya penertiban APK.

"Kita pemerintah daerah mensupport kegiatan ini dengan mengerahkan Satpol PP," katanya.

Penertiban APK, lanjut Uju, akan difokuskan di jalan protokol, mulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang.

"Itu yang menjadi fokus titik lokasi penertiban APK. Tapi kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan. Jadi penertiban ini akan dilakukan mulai tanggal 14 April, pas memasuki masa tenang," ucapnya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menambahkan, untuk teknis penertiban APK akan dibagi menjadi dua segmen.

"Pertama, untuk wilayah kecamatan akan ditertibkan oleh kasi trantib beserta panwascam wilayah dibantu oleh peserta pemilu tingkat kecamatan. Kedua, untuk Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi akan menertibkan sekitaran jalan protokol," katanya.

Akbar melanjutkan, jika diperlukan, pengawas pemilu tingkat desa dan TPS juga akan dilibatkan. Mereka akan menertibkan APK yang berada di jalan lingkungan.

"Penertiban APK masa tenang akan dilaksanakan mulai 14-16 April 2019. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 298 ayat 4," katanya.

"Pemda akan memfasilitasi kebutuhan penertiban APK yang akan dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran bersama-sama dengan peserta Pemilu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi," imbuhnya menandaskan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019