Pengamat kebijakan publik Unisma Bekasi, Adi Susila  menilai penambahan nominal dana desa yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kepada Desa Burangkeng dinilai tepat sebagai solusi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.

"Penambahan dana desa dimungkinkan dilakukan pemda. Hal ini sebagai pengganti kompensasi uang yang diminta warga, saya pikir ini solusi tepat bagi keduanya," kata Adi di Cikarang, Senin (18/3).

Sempat ditutup dua pekan terakhir, hari ini kelompok warga yang menutup TPA bersedia membuka kembali dengan catatan pemerintah daerah merealisasikan penambahan tersebut.

Adi menjelaskan, ada tiga komponen yang menjadi sumber dana desa, di antaranya APBN, APBD Provinsi, serta APBD Kabupaten/Kota.

"Boleh saja, itu kan merupakan hak bupati untuk membuat keputusan, seperti itu" ucapnya.

Sementara teknis pelaksanaannya, diperlukan payung hukum yang tepat untuk mencairkan penambahan dana desa tersebut. "Itu kan masuknya kategori dana desa dari APBD. Jadi prosesnya harus ada Perdanya dulu," kata Adi.

Ia meyakini proses pencairan anggaran penambahan dana desa tidak akan memakan waktu yang lama. "Kalau belum tercover di APBD sekarang, kan bisa lewat ABT. Biasanya itu sekitar Juli atau Agustus bisa diajukan bupati lalu tinggal disetujui DPRD," ujarnya.

Opsi penambahan dana desa diberikan Pemkab Bekasi sebagai pengganti kompensasi uang yang diminta kelompok warga Desa Burangkeng sebagai dampak aktifitas TPA.

"Kalau kompensasi uang kita tidak bisa penuhi, makanya kita kasih opsi penambahan dana desa. Nanti masuk ke kas desa untuk digunakan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat padat karya atau badan usaha bersama," kata Asisten Daerah Administrasi Umum Kabupaten Bekasi, Suhup.

Suhup sekaligus menepis keraguan Kepala Desa Burangkeng dan tim 17 atas kejelasan payung hukum terkait penambahan pemberian dana desa tersebut.

"Jelas tidak riskan, ya nanti kan desa ada audit. Ada BPK, Inspektorat, kalau mau menyalahi aturan kan ada kepolisian, ada kejaksaan," ucapnya.

Ke depan, pemerintah daerah akan melakukan pengelolaan sampah dengan profesional dengan memperhatikan dampak lingkungan terhadap masyarakat.

"Kita akan kelola profesional, kita rapihkan agar TPA itu baik. Sambil kita juga lagi kaji penggunaan teknologi terbarukan maupun perluasan lahan TPA," tandas Suhup.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019