Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal. Keberadaan ribuan perusahaan diyakini mampu menjadi pintu masuk untuk menyerap tenaga lokal tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden di Cikarang, Jumat mengatakan, sebenarnya Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam pengaturan masalah perluasan kesempatan kerja dan penanganan pengangguran, perlu dibuat aturan turunan berupa Perbup tentang sistem ketenagakerjaan di daerah," katanya.

Perbup yang dibuat sedianya memiliki substansi sistem perluasan dan kesempatan kerja bagi masyarakat. Dan Dinas Tenaga Kerja selaku pemerintah daerah seharusnya menerima informasi lowongan pekerjaan dari setiap perusahaan.

"Hal ini sesuai amanat yang tertuang di pasal 24 pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan," ucapnya.

Selain itu, setiap angkatan kerja baik yang baru lulus SMA/SMK sederajat dan belum mendapatkan kesempatan kerja, maupun pencari kerja lokal, wajib mendapatkan jaminan kesempatan kerja dan diutamakan oleh pihak perusahaan.

"Tetapi sebelumnya mereka wajib terlebih dahulu mendapatkan pelatihan kerja di BLK milik Pemkab Bekasi dan pelatihannya disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri di kita sebagai pra syarat mendapatkan sertifikat layak kerja," kata dia.

Selanjutnya, Kartu Kuning tanda pencari kerja bisa diberikan Dinas Tenaga Kerja kepada calon angkatan kerja dan para pencari kerja yang sudah lolos pelatihan dan telah memperoleh sertifikat layak kerja.

Bagi peserta pelatihan kerja yang tidak lulus dan mendapatkan sertifikat layak kerja dari BLK, dapat diberikan kegiatan kewirausahaan mandiri atau dalam bentuk insentif modal usaha lainnya melalui APBD agar mereka tetap dapat kesempatan kerja dengan berwirausaha.

"Misalnya dengan membuka usaha sablon, kue kering, menjahit, usaha dagang cilok, dagang bakso, dan lainnya," ujarnya.

Dengan demikian, peluang perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bekasi dapat dinikmati seluruh pencari kerja lokal. "Jika sistem ini dapat dijalankan, secara tidak langsung juga dapat menghapus praktik outsourcing dan calo tenaga kerja tidak bertanggungjawab dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Anden juga mengimbau setiap instansi pendidikan seperti SMA/SMK sederajat, serta aparatur pemerintah desa dan kecamatan untuk turut berpartisipasi dengan mendaftarkan calon angkatan kerja di wilayah masing-masing ke dalam program pelatihan kerja BLK.

Hal itu bertujuan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mendata secara riil jumlah terkini calon angkatan kerja dan pencari kerja yang kemudian akan disalurkan ke perusahaan, tentunya setelah perusahaan melaporkan kebutuhan lowongan pekerjaan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Perekrutan tenaga kerja bagi perusahaan juga dapat dilakukan dengan membuka informasi lowongan kerja di internet, media cetak dan elektronik, atau media lainnya sepanjang telah dilaporkan ke dinas terkait.

"Hanya saja dalam informasi tersebut harus disebutkan juga bahwa salah satu persyaratannya adalah terlebih dahulu mendapatkan sertifikat layak kerja yang dikeluarkan BLK dan kartu kuning tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi," tandasnya.


Ratusan ribu pengangguran lokal

Berdasarkan hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 yang telah diperbarui kembali pada akhir Februari 2019 kemarin, sebanyak 172.412 warga Kabupaten Bekasi menganggur.

Dari data BPS itu pula diketahui, mereka yang dinyatakan menganggur merupakan warga yang masuk dalam kategori angkatan kerja dengan beberapa indikator yakni berusia 15 tahun ke atas, bukan pelajar dan bukan pengurus rumah tangga.

Ditinjau dari tingkat pendidikan, mayoritas pengangguran itu merupakan tamatan Sekolah Menangah Atas dan sederajat yang berjumlah 104.268 orang.

Kemudian tamatan SMP berjumlah 32.412 orang dan tamatan SD sebanyak 22.535 orang, serta tamatan perguruan tinggi berjumlah 7.411 orang. Sisanya merupakan pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan dari beberapa tahun sebelumnya.

Bila dibandingkan dengan angkatan kerja secara keseluruhan, tingkat pengangguran ini terbilang kecil. Persentase pengangguran yakni 10,97 persen dari total angkatan kerja sebanyak 1.572.155 orang. Meski terbilang kecil, namun persentase pengangguran semakin meningkat.

Pada tahun 2014, pengangguran berjumlah 94.436 orang atau 7,17 persen dari total angkatan kerja sebanyak 1.389.958 orang. Kemudian pada 2015, jumlah pengangguran kembali meningkat menjadi 149.859 orang atau 10,03 persen dari total angkatan kerja sebanyak 1.494.680 orang.

Persentase pengangguran itu semakin meningkat, padahal sejumlah langkah telah dilakukan untuk menekan angka pengangguran, seperti pelatihan hingga menggelar bursa tenaga kerja. Namun langkah tersebut sepertinya tidak mampu mengurangi jumlah pengangguran secara signifikan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019