Sebanyak empat pelajar dari dua sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat diciduk Polsek Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi karena telibat penganiayaan saat tawuran antarpelajar beberapa waktu lalu.
"Keempat pelajar tersebut tiga diantaranya yakni D (14), MJ (15) dan RM (17) merupakan oknum pelajar SMK BT Lembursitu sementara seorang pelajar lainnya berinisial SF (19) yang bersekolah di SMK PS Sukabumi," kata Kapolsek Gunungguruh Iptu Yudi Wahyudi di Sukabumi, Jumat.
Keempat pelajar ini ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam ilegal. Kasus ini terungkap setelah video tawuran antarpelajar SMK BT dan SMK PS pecah di Kampung Tanjungsari, Desa Sirnaremi, Kecamatan Gunungguruh.
Pada video tersebut terlihat puluhan pelajar saling serang dengan senjata tajam dan benda keras lainnya. Bahkan salah seorang pelajar dari SMK PS terlihat terjatuh dan beberapa kali mengalami bacokan oleh pelajar SMK BT.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita empat bilah senjata tajam yakni masing-masing dua bilah celurit dan pedang Patimura. Selain itu, polisi juga mengamankan lima gear motor yang sudah dimodivikasi untuk dijadikan senjata oleh oknum pelajar tersebut.
Untuk memberikan efek jera kepada pelajar lainnya, polisi juga memajang empat pelajar yang sudah menjadi tersangka tersebut di depan rekan-rekannya dengan menggunakan kaos tahanan dan penutup kepala.
"Karena tiga dari empat pelajar tersebut masih berstatus di bawah umur, maka kami berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) terkait peradilan anak," tambahnya.
Untuk D, MJ dan RM dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 1e KUHP dengan ancaman selama lima setengah tahun penjara. Sementara S dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Sementara, Kepala SMK PS Mahmud Yunus mengatakan sebenarnya pihaknya sekolah sudah sering memberikan peringatan kepada anak didiknya agar tidak terlibat tawuran. Bahkan jika terlibat maka pihaknya tidak segan-segan mengeluarkannya atau mengembalikan lagi ke orang tuanya.
Apalagi, salah seorang pelajarnya yang diciduk polisi tersebut duduk di kelas XII yang sebentar lagi akan melaksanakan Ujian Negara (UN), akibat terlibat kasus tawuran ini terancam tidak lulus.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Keempat pelajar tersebut tiga diantaranya yakni D (14), MJ (15) dan RM (17) merupakan oknum pelajar SMK BT Lembursitu sementara seorang pelajar lainnya berinisial SF (19) yang bersekolah di SMK PS Sukabumi," kata Kapolsek Gunungguruh Iptu Yudi Wahyudi di Sukabumi, Jumat.
Keempat pelajar ini ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam ilegal. Kasus ini terungkap setelah video tawuran antarpelajar SMK BT dan SMK PS pecah di Kampung Tanjungsari, Desa Sirnaremi, Kecamatan Gunungguruh.
Pada video tersebut terlihat puluhan pelajar saling serang dengan senjata tajam dan benda keras lainnya. Bahkan salah seorang pelajar dari SMK PS terlihat terjatuh dan beberapa kali mengalami bacokan oleh pelajar SMK BT.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita empat bilah senjata tajam yakni masing-masing dua bilah celurit dan pedang Patimura. Selain itu, polisi juga mengamankan lima gear motor yang sudah dimodivikasi untuk dijadikan senjata oleh oknum pelajar tersebut.
Untuk memberikan efek jera kepada pelajar lainnya, polisi juga memajang empat pelajar yang sudah menjadi tersangka tersebut di depan rekan-rekannya dengan menggunakan kaos tahanan dan penutup kepala.
"Karena tiga dari empat pelajar tersebut masih berstatus di bawah umur, maka kami berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) terkait peradilan anak," tambahnya.
Untuk D, MJ dan RM dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 1e KUHP dengan ancaman selama lima setengah tahun penjara. Sementara S dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Sementara, Kepala SMK PS Mahmud Yunus mengatakan sebenarnya pihaknya sekolah sudah sering memberikan peringatan kepada anak didiknya agar tidak terlibat tawuran. Bahkan jika terlibat maka pihaknya tidak segan-segan mengeluarkannya atau mengembalikan lagi ke orang tuanya.
Apalagi, salah seorang pelajarnya yang diciduk polisi tersebut duduk di kelas XII yang sebentar lagi akan melaksanakan Ujian Negara (UN), akibat terlibat kasus tawuran ini terancam tidak lulus.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019