"Kami telah menangkap 31 pelajar saat mereka berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan dan dua botol air keras, diduga untuk tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Susatyo menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera merespon dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar.
Baca juga: Polsek Kebon Jeruk amankan lima remaja saat hendak tawuran di Jakarta Barat
Saat tiba di lokasi, polisi menangkap para pelajar tersebut yang tengah mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya.
Barang bukti yang disita dari hasil penangkapan, antara lain 17 bilah senjata tajam, satu buah petasan, satu stik golf, satu mistar penggaris besi dan dua botol berisi air keras.
"Selain itu, kami juga menyita 25 unit telepon seluler milik mereka serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi," ujar Susatyo.
Sebanyak enam pelajar dari 31 yang ditangkap telah mengakui membawa senjata tajam dan satu botol air mineral berukuran 600 ml berisi air keras.
Baca juga: Polisi selidiki tawuran di Jakpus Minggu dini hari yang akibatkan satu orang tewas
Sementara itu, 25 pelajar lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan mereka dengan 11 senjata tajam, satu petasan dan satu stik golf yang ditemukan di lokasi.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait motif aksi ini, terutama karena ditemukan berbagai senjata tajam dan air keras yang dibawa oleh para pelajar dan peran masing-masing pelaku.
Susatyo berharap, orang tua bisa lebih menjaga dan mendidik anak-anaknya agar tidak salah pergaulan.
"Apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda," ucap Susatyo.
Baca juga: Dua pelaku pengeroyokan saat tawuran di Cakung Jaktim terancam hukuman 15 tahun penjara
Pelaku yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Warga juga diimbau apabila memerlukan kehadiran polisi dapat menghubungi polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Warga juga diimbau apabila memerlukan kehadiran polisi dapat menghubungi polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.