Purwakarta (ANTARA) - Polres Purwakarta mengamankan 14 remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua korban hingga mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kedua korban berinisial ZA (20) dan RS (19) mengalami luka akibat pengeroyokan," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Purwakarta, Rabu.

Korban ZA mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh dan dirawat di RS Bayu Asih Purwakarta. Sementara itu, korban RS mengalami luka memar di kedua lengan dan dirawat di RS Siloam Purwakarta.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Sadang, Kelurahan Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (20/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polres Purwakarta amankan dua pelajar terlibat pembacokan saat tawuran

Aksi pengeroyokan itu sempat terekam video dan beredar di media sosial.

Kapolres menjelaskan kejadian bermula saat sekelompok remaja yang baru pulang dari kegiatan nonton bersama pertandingan Persib melintas di lokasi. Mereka kemudian diserang oleh kelompok lain yang tidak dikenal.

"Dalam insiden tersebut, dua orang dari rombongan tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka-luka," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku juga diduga melakukan perusakan kendaraan milik korban serta mengambil barang berharga.

Polisi berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca juga: Polres Purwakarta ungkap kasus preman aniaya penyelenggara hajatan hingga meninggal

Dari jumlah tersebut, 10 orang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan, sementara empat lainnya masih didalami terkait dugaan pencurian kendaraan milik korban yang kemudian dijual.

Kapolres menegaskan peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan kelompok suporter sepak bola tertentu, melainkan diduga dipicu kesalahpahaman di jalan yang melibatkan kelompok motor.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stik golf, bambu, pecahan botol, dua unit sepeda motor, 12 unit telepon seluler, serta dokumen visum.

Para pelaku yang berusia antara 20 hingga 25 tahun dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026