Karawang (Antara) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan membatasi jam operasional tempat-tempat hiburan malam selama Ramadhan sebagai upaya menghormati umat Islam yang menjalani ibadah selama bulan suci tersebut.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Teddy Rusfendi di Karawang, Selasa, mengatakan bahwa pemerintah daerah memberi toleransi kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk tetap bisa buka selama Ramadhan.

"Tetapi selama bulan Ramadhan, mereka (pengelola tempat hiburan) wajib membatasi jam operasionalnya," katanya.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Karawang sulit melarang para pengelola tempat hiburan malam untuk tutup 100 persen selama Ramadhan, sebab pada umumnya usaha mereka dibarengi dengan restoran.

Lagi pula jika harus ditutup 100 persen dinilai akan merugikan para pekerja di tempat itu, jelasnya.

"Nasib para pekerja di tempat itu juga perlu dipertimbangkan, apalagi menjelang lebaran kebutuhan hidup makin tinggi," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Karawang Hendro Subroto mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan tempat-tempat hiburan malam iitu diberi toleransi buka mulai 20.00 hingga pukul 00.00 WIB.

"Selain harus mengurangi jam operasionalnya, para pengelola tempat hiburan malam itu juga dilarang menjual minuman keras selama Ramadhan," katanya.

Untuk memantau tempat hiburan malam selama Ramadhan, Pemkab Karawang membentuk Tim Koordinasi yang didalamnya terdapat aparat kepolisian, Kodim 0604 KArawang, Majelis Ulama Indonesia, Kantor Kementerian Agama, dan lain-lain, katanya.

Pewarta: Oleh M Ali Khumaini

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013